KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Shelter Tsunami di KLU
Galih Mega Putra S• Rabu, 10 Juli 2024 | 10:55 WIB
TERBENGKALAI: Beginilah kondisi Gedung TES atau Shelter Tsunami yang ada di Pemenang Lombok Utara.(TONI/LOMBOK POST)
LombokPost-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Namun lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan nama tersangka dan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter Tsunami tersebut.
"Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikonfirmasi via telepon genggam, Selasa (9/7).
Penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan TES atau Shelter Tsunami ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2023 lalu.
Proyek ini di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014 bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Proyek ini dikerjakan PT Waskita Karya dengan pagu anggaran Rp 21 miliar.
Namun nilai kontraknya sekitar Rp 19 miliar.
Setelah selesai dikerjakan, proyek ini sempat diusut Polda NTB. Namun kasusnya dihentikan sehingga serah terima dilaksanakan pihak Kementerian PUPR ke Pemkab Lombok Utara tahun 2016.
Hanya saja, kondisi bangunan ini rusak parah setelah gempa mengguncang Pulau Lombok Bulan Agustus tahun 2018 silam.
Sejak selesai dibangun sampai saat ini akhirnya gedung ini tak bisa digunakan sama sekali.
“Kalau kami katakan, pembangunan gedung ini sia-sia,” ujar Kasim, salah satu warga Dusun Karang Pansor, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang Lombok Utara yang tinggal di