Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APM Swadana Harta Lestari Asal Bali Ditangkap di Lombok

Galih Mega Putra S • Rabu, 10 Juli 2024 | 12:25 WIB
TANCAP GAS: Kajati NTB Enen Saribanon (tengah) bersama tim Tabur Kejati Bali saat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri. (TONI/LOMBOK POST)
TANCAP GAS: Kajati NTB Enen Saribanon (tengah) bersama tim Tabur Kejati Bali saat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri. (TONI/LOMBOK POST)
LombokPost-Pelarian Ni Wayan Sri Candri Yasa, 48 tahun, berakhir, Selasa (9/7).
 
Tersangka kasus dugaan korupsi tersebut ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali dibantu tim Tabur Kejati NTB pukul 11.00 Wita.
 
Kajati NTB Enen Saribanon mengatakan, penangkapan  Ni Wayan Sri Candri Yasa berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
 
Dia diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari tahun anggaran 2017-2020. 
 
Ni Wayan Sri Candri Yasa semula berstatus sebagai saksi.
 
Kaitannya dengan perannya sebagai verifikator dalam pengurus dana PNPM Mandiri adan dana APM Swadana Harta Lestari.
 
Namun setelah tiga kali dilakukan pemanggilan dia tidak pernah hadir. 
 
Penyidik Kejari Tabanan kembali melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun dia juga tak kembali datang.
 
 
"Jadi, penyidik Kejari Tabanan meminta bantuan ke tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Bali untuk dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa," kata Enen.
 
Tim Tabur Kejati Bali akhirnya berkoordinasi dengan Kejati NTB. Menyusul ada informasi bahwa Ni Wayan Sri Candri Yasa berada di Kota Mataram.
 
Tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Wayan Sri yang diketahui tinggal di rumah keluarganya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
 
“Yang bersangkutan sudah diperiksa di Kejati NTB dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif. Statusnya sekarang sudah menjadi tersangka,” jelas Enen. 
 
Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika mengatakan tersangka memilki peran seagai verifikator dalam proses pencairan dana APM ini.
 
“Perannya sebagai tim verifikasi tidak melakukan verifikasi faktual. Akibatnya beberapa proposal yang diajukan tidak sesuai SOP,” bebernya.
 
Dia menjelaskan, ada kelompok fiktif yang mengajukan bantuan dan tersangka sebagai tim verifikasi tidak melakukan verifikasi faktual.
 
Sehingga perannya mengakibatkan kerugian Negara ini mencapai Rp 5,5 miliar.
 
“Selain tersangka ini, ada empat orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu dan saat ini sudah tahapan sidang penuntutan,” tandasnya. 
 
Rencananya, tersangka akan dibawa ke Bali, hari ini. Karena tiket penerbangan pesawat dari Lombok ke Bali kemarin sudah habis. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida
#Kejati #Korupsi