LombokPost--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Jawa Timur mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA) menyusul vonis bebas yang dikeluarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dilansir AntaraNews, Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin mengatakan pengajuan Amicus Curiae ini sebagai bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti karena keputusan yang diambil oleh hakim mencederai rasa keadilan dan hukum yang ada di Indonesia.
"Karena ada rasa keadilan yang tercederai maka kami tuangkan dalam bentuk Amicus Curiae kolektif menjadi satu kesatuan yang ditandatangani sedikitnya 30 orang advokat," katanya.