LombokPost--Kasus Ketua RT BTN Permata Hijau, Lingkungan Perumahan Pondok Indah, Lombok Barat, Lalu Atman Magia bakal berlanjut.
Dia berencana menggugat Polres Lombok Barat dan penuntut umum (JPU).
Rencana gugatan itu setelah dia dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ditambah, kasasi JPU ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Kami sudah terima surat pemberitahuan penetapan dari MA yang menyatakan permohonan jaksa penuntut umum tidak diterima," kata Kuasa Hukum Lalu Atman Magia, Lalu Anton Hariawan, Sabtu (31/8).
Langkah selanjutnya, Lalu Atma akan menggugat Polres Lombok Barat, JPU, dan pelapor Nurhayati.
"Kami akan gugat Rp 500 juta," tegasnya.
Dia menyayangkan penyidik begitu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Nah, dengan gugatan ini, Anton ingin kasus kliennya menjadi pembelajaran bagi penyidik agar lebih berhati-hati menetapkan orang sebagai tersangka.
”Jangan sampai ada lagi kasus seperti yang dialami Lalu Akmal ini,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu Abisatya Dharma Wiryatmaja dikonfirmasi via telepon genggam terkait rencana gugatan Ketua RT tersebut belum menjawab.
Diketahui, Lalu Atman Magia didakwa melakukan pengancaman akan membakar Nurhayati dengan bensin.
Namun Majelis Hakim PN Mataram menyatakan Lalu Atman Magia tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
Karena saat pertengkaran Nurhayati dengan Mama Sasa, terdakwa hendak melerai.
Namun, Nurhayati memintanya untuk tidak ikut campur dengan kalimat kurang pantas.
Terdakwa pun tersinggung. Kemudian, dia mengambil jeriken bekas mengisi bahan bakar dan mengancam akan membakar Nurhayati.
Atas ancaman itu, Lalu Atma dilaporkan ke Polres Lombok Barat. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida