"Iya betul (naik penyidikan)," kata Kapolres Lobar AKBP I Komang Sarjana, Senin (2/9).
Terungkapnya aktivitas penambangan ilegal ini setelah ada insiden pembakaran kamp WNA China yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di sana.
Warga lokal gerah dengan penambang asing tersebut yang mengerahkan sejumlah alat berat di area pertambangan rakyat.
Kasus ini pun diatensi Polres Lobar dan Polda NTB. Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan dump truck.
"Kalau itu (barang bukti) kami cek dulu ya. Bisa koordinasi dengan kasatreskrim," saran Sarjana.
Aktivitas penambangan ilegal di Sekotong ini disorot banyak pihak. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB menyebut bahwa para WNA China tidak memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), hingga izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Namun pihak Kantor Imigrasi Mataram justru menyebut 15 WNA asal China di Sekotong memiliki izin visa investor. Hanya saja, keberadaan WNA tersebut sampai sekarang belum diketahui.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait aktivitas penambangan ilegal ini.
”Kami memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal, terlebih yang melibatkan WNA dan alat berat. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum, melindungi lingkungan, serta menjaga kesejahteraan masyarakat,” ujar Sahdan.
Dinas ESDM NTB telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Baca Juga: Ada Peningkatan Penumpang di Sejumlah Pelabuhan, Bukti Angkutan Laut Tetap Jadi Primadona
Sahdan memastikan semua pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal ini akan dikenai sanksi tegas sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
”Berdasarkan pasal 158 UU tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” sebut dia. (ton/r8)
Editor : Marthadi