Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jadi Tersangka Lagi, Pejabat Dinas PUPR NTB Kembali Praperadilankan Kejari Loteng

Marthadi • Rabu, 4 September 2024 | 12:57 WIB

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka PPK Proyek Jalan Gunung Tunak Lombok Tengah di PN Praya, Selasa (3/9).
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka PPK Proyek Jalan Gunung Tunak Lombok Tengah di PN Praya, Selasa (3/9).
LombokPost-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menetapkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB Suherman sebagai tersangka kasus pembangunan jalan di Gunung Tunak.

"Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak pekan lalu. Baru satu saja yang jadi tersangka," kata Kasipidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra, Selasa (3/9).

Suherman merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek yang bergulir tahun 2017 itu.

Penetapan tersangka ini mendapat perlawanan dari Suherman. Dia telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Loteng.

Sidang perdana gugatan praperadilan mulai dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Selasa (3/9). Hadir langsung Kajari Loteng Nurintan MNO Sirait selaku pihak termohon dalam gugatan praperadilan.

Dalam jawabannya terhadap gugatan pemohon, Kajari Loteng memberikan penjelasan bahwa Suherman telah belasan kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Tercatat dalam proses penyidikan, pemohon sudah 13 kali tidak hadir tanpa alasan jelas dan tidak menunjukkan itikad baik," jelas Nurintan.

Dia juga membeberkan dasar ditetapkannya Suherman sebagai tersangka.

Kejari Loteng telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa keterangan 28 saksi.

Kemudian mengumpulkan bukti berupa keterangan dua orang ahli.

"Alat bukti surat dari hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan pidana korupsi pembangunan jalan wisata Gunung Tunak tahun 2017 Nomor 700/61-II/LHP/IPP/Pidsus-Insp/2024 tanggal 22 Februari yang diterbitkan oleh Inspektorat NTB dengan nilai kerugian keuangan Rp 333,598.997," sebut Nurintan.

Kemudian ada juga alat bukti petunjuk lainnya. Dari proses penyidikan, akhirnya Suherman ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan kali kedua Suherman menjadi tersangka.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS di Lingkungan Pemprov NTB: Formasi Dokter Spesialis Masih Sepi Peminat

Sebelumnya, Suherman sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Fikhan Sahidu selaku Direktur PT Indomine Utama dan M Nur Rushan selaku konsultan pengawas paket pekerjaan.

Namun mereka menang dalam gugatan praperadilan. Sehingga mereka yang sempat ditahan dibebaskan kembali.

Kini, dengan penyidikan baru, Kejari Loteng kembali menetapkan satu orang tersangka dari pejabat Dinas PUPR NTB.

Diketahui, pembangunan jalan di Gunung Tunak menelan anggaran Rp 3 miliar. Belum sampai setahun, jalan tersebut justru ambruk akibat diduga kekurangan volume pekerjaan.

Sementara dalam persidangan ini, Suherman tidak hadir. Dia diwakili oleh penasihat hukumnya Pramudya Gilang Mahesa.

"Beliau tidak hadir karena kurang sehat," ucapnya.

Gilang menjelaskan, pihaknya melihat beberapa kejanggalan penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kami melihat kejari Loteng menetapkan klien kami sebagai tersangka, padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan klien kami sebagai tersangka," bebernya.

Bahkan dalam proses penyidikan, dia merasa kliennya tidak perlu kembali lagi hadir dalam pemanggilan. Karena dari awal penyidikan dan penetapan tersangka sejak awal kasus ini, banyak cacat formil.

"Setahu kami pemanggilan sampai tiga kali. Ini sampai 13 kali," cetusnya. "Kami melakukan praperadilan kedua karena merasa kejaksaan telah gagal dalam perkara ini," tambahnya. (ton/r8)

 

 

Editor : Marthadi
#praperadilan #Loteng #Kejari #PUPR #Gunung Tunak #Tersangka