LombokPost--Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sedang mengusut dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza.
Dalam kerja sama ini, terdapat indikasi korupsi setelah rencana pembangunan NTB Convention Center (NCC) batal terealisasi.
Informasi yang dihimpun Lombok Post, kerja sama pemanfaatan lahan ini terjalin di era Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi. Karena itu, kejati memanggil sejumlah pejabat yang telah pensiun.
Informasi dari DPMPTS Kota Mataram, awalnya pembangunan NCC ini tercatat masuk sebagai investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN). "Tapi katanya nggak jadi dan diganti dengan perusahaan lain. Kami di Pemkot Mataram hanya memfasilitasi," jelas Kepala DPMPTSP Kota Mataram Amiruddin kepada Lombok Post.
Informasi yang diketahui Amiruddin, pihak perusahaan memiliki utang ke Pemprov NTB terkait pembayaran royalti.
Royalti harus tetap dibayar meski pembangunan NCC belum terealisasi.
"Royalti pemanfaatan tanah itu. Karena perjanjian kerja sama sudah dibuat antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza, kalau tidak salah sudah tujuh tahun lalu," bebernya.
Bahkan, dia mengaku sudah ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza.
"Nanti saya lihat PKS-nya di kantor. Kalau tidak salah gubernur yang tandatangani PKS-nya, TGB," sebut dia.
Ditanya apakah ada panggilan pihak kejaksaan juga terhadap Pemkot Mataram, Amir mengaku tidak tahu menahu soal kasus yang kini ditangani Kejati NTB.
"Kalau kami nggak ada hubungannya. Kebetulan lokasinya (investasi) di Kota Mataram saja. Cuma saya dengar memang sudah ditangani Kejaksaan," tandasnya.
Mantan Kepala DPMPTSP Provinsi NTB H Moh Rum yang dikonfirmasi Lombok Post mengaku tidak tahu menahu masalah yang kini sedang diusut Kejati NTB.
"Kalau persoalan itu saya nggak bisa berkomentar. Saya nggak tahu persoalan ini (yang diusut Kejati NTB)," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kejati NTB memeriksa sejumlah mantan pejabat Pemprov NTB. Mantan Kepala Dinas PU NTB Dwi Sugiyanto dimintai keterangan, Rabu (4/9).
Selain mantan Kadis PU NTB, mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti dan M Nuh juga lebih dulu diklarifikasi. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida