Namun mahasiswa asal Lombok Timur itu belum juga memenuhi panggilan polisi.
’’Belum pernah datang. Masih kami lakukan pemanggilan terhadap pacarnya,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Senin (14/10).
Keterangan AS dibutuhkan dalam penyidikan kasus tersebut.
Pengakuan DFBR, ganja seberat 849,73 gram itu merupakan milik pacarnya.
Dia berdalih hanya bertugas membeli dengan menggunakan rekening miliknya.
Saat menerima paket ganja di halaman Fakultas Teknik Unram, Dinda juga mengaku tidak tahu jika barang yang dipesannya berisi ganja.
’’Kami masih menunggu apakah yang bersangkutan (AS) bisa datang atau tidak. Kami sudah kirimkan surat panggilan kepada orang tuanya,” jelas Ngurah.
Sejauh ini, orang tuanya diketahui masih berkomunikasi dengan AS dan meminta agar datang ke Polresta Mataram untuk memenuhi panggilan penyidik.
’’Kami sarankan datang baik-baik. Setelah dua kali pemanggilan tidak dipenuhi, kami akan lakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.
Saat dilakukan pemanggilan paksa, penyidik Polresta Mataram juga akan menerbitkan surat perintah membawa AS.
Namun jika dia tidak ada di lokasi, maka pihak kepolisian akan menetapkannya sebagai buronan.
’’Kami akan terbitkan surat dengan statusnya sebagai DPO (daftar pencarian orang),” tegasnya.
Ganja milik mahasiswa yang berjumlah hampir satu kilogram tersebut sudah dimusnahkan pekan lalu. Menurut Ngurah, ganja tersebut dibeli dengan harga Rp 7,5 juta.
Diketahui, Dinda, 20 tahun, tertangkap tangan mengambil paket ganja dari sebuah jasa ekspedisi.
Dia ditangkap di halaman Fakultas Teknik Unram, Senin (30/9).
’’Saya pikir itu kue bolu Medan. Karena pacar saya bilangnya itu kue. Saat menerima paket tersebut, pacar saya kebetulan pergi beli makan,” aku Dinda. (ton/r8)
Editor : Marthadi