Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Penjualan Tanah Pemda Lobar di Bagik Polak, Kejari Mataram Segera Tetapkan Tersangka

Marthadi • Senin, 21 Oktober 2024 | 09:25 WIB

 

Kasi Intel Kejari Mataram M Harun Al Rasyid.
Kasi Intel Kejari Mataram M Harun Al Rasyid.
Lombok Post-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penjualan tanah Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. 

“Sebentar lagi akan ada tersangka. Karena sudah ada langkah-langkah yang kami lakukan, termasuk penyitaan itu,” jelas Kasi Intel Kejari Mataram M Harun Al Rasyid.

Penyitaan aset tanah sudah dilakukan karena semua alat bukti dan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap.

Tanah seluas 3.757 meter persegi tersebut dipastikan milik Pemkab Lobar. Namun akibat ulah oknum tak bertanggung jawab, lahan tersebut justru diterbitkan sertifikat hak milik dan diperjualbelikan.

“Dugaannya, oknum aparat setempat (yang bakal jadi tersangka),” beber Harun.

Namun ditanya apakah oknum aparat setempat yang dimaksud dari pemerintah desa atau Pemda Lobar, Harun enggan menjelaskan lebih rinci.

“Yang jelas mereka yang kaitannya melolos­kan tanah itu menjadi milik pribadi. Padahal itu jelas-jelas milik Pemkab Lobar,” tegasnya.

Penyidik Kejari Mataram pun telah melakukan klarifikasi ke pihak BPN Lobar.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu kebenar­an alas hak lahan tersebut. Sehingga bisa diterbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemkab Lobar.

“Ini kelalaian siapa dan kese­ngajaan siapa? Orang yang tidak bertanggung jawab (jadi tersangka),” tegas Harun.

Dia menyebut ada pihak yang sengaja mengotak-atik lahan ini agar bisa memiliki sertifikat hak milik.

Meskipun dia sudah tahu pasti itu lahan milik Pemkab Lobar. Apalagi, lahan eks pecatu ini sering disewa warga untuk lahan pertanian dan setorannya ke desa.

“Tunggu saja, nanti kami informasikan (penetapan tersangka),” janji Harun.

Sebelumnya, penyidik Kejari Mataram menyita aset tanah milik Pemda Lobar di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi.

Penyitaan aset tersebut dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mardiyono. Penyitaan aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: B- 04/N.2.10/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dan Penetapan pengadilan No 11/pen.pid.sus-tpk-sita/2024/Pn.Mtr, tertanggal 5 September 2024.

Menurut Mardiyono, penyitaan aset ini sebagai upaya penyelamatan aset Pemkab Lobar. Karena lahan pertanian tersebut diduga sudah beralih kepemilikan.

”Sebelumnya tanah ini merupakan tanah pecatu kepala Dusun Karang Sembung, namun pada tahun 2020 diperjualbelikan, dan akhirnya terbit SHM (sertifikat hak milik) atas nama pribadi,” bebernya.

Peralihan hak milik tersebut menyebabkan merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkab Lobar. Nilai kerugian negara dalam kasus ini masih masih dalam penghitungan lembaga auditor.

Selama proses penyelidikan, sejumlah pihak telah diperiksa. Mulai dari pihak Pemerintah Desa Bagik Polak hingga pejabat Pemkab Lobar. (ton/r8) 

 

Editor : Marthadi
#tanah #Labuapi #Lobar #sita #Kejari Mataram #Tersangka