
LombokPost-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur (Lotim) tengah mengkaji lokasi tanah yang berpotensi diberikan hak ulayat.
Proses sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat juga telah dilakukan.
"Pengadministrasian tanah ulayat kemarin masih dalam tahap sosialisasi. Kita sekarang melakukan tahap identifikasi," terang Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Lotim Darmawan Wibowo, Jumat (22/5).
Kata dia, untuk Lotim ada beberapa potensi tanah ulayat yang akan ditindaklanjuti agar masuk dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU) atau disertifikatkan menjadi hak pengelolaan. Antara lain di Desa Sembalun, Sajang, Sembalun Lawang, dan Limbungan.
Pengkajian dilakukan berdasarkan kriteria tanah, yakni tanah merupakan milik masyarakat hukum adat yang memiliki pengakuan dan pengelolaan yang jelas.
"Ada 11 lokasi yang tercatat dalam Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Lotim, namun empat lokasi tersebut paling potensial untuk mendapatkan hak ulayat," katanya.
Kata dia, di empat lokasi potensial itu ditemukan sejumlah penanda fisik seperti bale beleq, bale lumbung, dan hutan adat di luar kawasan kehutanan.
Tahap awal yang akan dilakukan yakni pengarsipan dan pendaftaran bidang tanah. Ditegaskan pihaknya siap membantu sertifikasi tanah ulayat secara komunal jika masyarakat adat mengajukan.
"Silakan masyarakat hukum adat menyertifikatkan tanahnya. Nanti akan diterbitkan sertifikat atas nama komunal. Kami akan bantu untuk identifikasi, ukur lalu diberikan nomor identifikasi bidang," katanya.
Ia menekankan pentingnya menjaga tanah ulayat agar tidak hilang. Seperti di kawasan Sembalun yang memiliki bale beleq cukup luas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





