"Terhadap tersangka AH (inisial, Red), penyidik melakukan penahanan mulai hari ini dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIB Dompu," kata Kajari Dompu Burhanuddin, Senin (21/10).
Burhan menjelaskan, penahanan berlangsung usai tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Dompu.
”Tersangka ditahan sekitar pukul 14.00 Wita selesai diperiksa,” jelas dia.
AH berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu alat bukti yang menguatkan adanya indikasi pidana dalam pekerjaan proyek fisik tersebut adalah hasil audit kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 944 juta.
"Kerugian muncul dari adanya dugaan penggelembungan harga material," sebut Burhan.
Kejari Dompu melakukan penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04c/N.2.15/Fd.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024 dan sprindik khusus Nomor: 05/N.2.15/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Diketahui, proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini dikerjakan tahun 2021 menggunakan APBD. Distribusi pekerjaan melalui Dinas Kesehatan Dompu.
Pelaksana proyeknya PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp 7,95 miliar dari pagu anggaran Rp 8,05 miliar. (ton/r8)
Editor : Marthadi