LombokPost-Pria asal Cakranegara, Kota Mataram, inisial Y, 55 tahun, dijebloskan ke dalam penjara.
Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini ketahuan mencuri kambing.
"Kejadiannya Jumat (26/10). Dia diteriaki oleh warga karena hendak mencuri kambing," kata Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, Sabtu (26/10).
Awalnya, pelaku Y melintas di Cakranegara dan melihat puluhan kambing berkeliaran secara bebas.
Usai mengantarkan penumpang, muncul niat jahat pelaku Y untuk mengambil kambing.
Pelaku Y memarkir sepeda motornya dan masuk ke lahan kosong tempat kambing berada.
Dia masuk melalui pintu pagar yang saat itu tertutup, namun tidak terkunci.
Pelaku menangkap satu ekor kambing dan hendak membawa keluar lahan tersebut.
Kemudian berusaha menaikan ke atas sepeda motor. Namun aksinya dipergoki warga sekitar.
"Terduga pelaku sempat diteriaki maling dan langsung dihampiri oleh warga," beber kapolsek.
Namun pelaku Y hanya diam saja dan tidak berusaha melawan atau kabur saat dipergoki warga.
Salah seorang warga lantas langsung menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, beberapa petugas datang mengamankan pelaku Y.
"Berdasarkan data yang kami peroleh, pelaku ini adalah residivis. Dia sudah dua kali pernah menjalani proses hukum atas tindak pidana yang dilakukan," terang Mulyadi.
Sementara dari keterangan pelaku Y, dia nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
”Saya mau pakai bayar utang dan buat setor motor yang belum dibayar," akunya.
Penghasilan yang didapatkan dari tukang ojek dirasakan belum cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Kini, pelaku Y harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ton/r8)
Editor : Marthadi