LombokPost-Penyelidik Ditreskrimum Polda NTB mulai menangani kasus dugaan penipuan yang menyeret oknum anggota DPRD NTB inisial AR.
Dalam waktu dekat, rencananya pihak kepolisian akan meminta keterangan pelapor maupun terlapor.
"Sekarang masih lidik. Sudah ada masuk laporannya," kata Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, kemarin.
Dia menjelaskan, laporan korban Marga Indra ini berkaitan pekerjaan proyek.
Pelapor merasa kecewa karena sudah mengeluarkan uang banyak dan dijanjikan untuk mengerjakan proyek.
Namun apa yang dijanjikan AR tidak sesuai.
"Kami akan telusuri apakah ini ada kaitannya dengan fee proyek. Kalau itu fee proyek, yang memberi dan menerima bisa kena," jelasnya.
Menurut Syarif, fee proyek masuk ke ranah gratifikasi atau suap.
"Itu akan kami dalami. Namanya orang pengaduan, ya pasti akan kami tindaklanjuti, kami akan lakukan penyelidikan," tegasnya.
Polisi juga akan menyelidiki apakah ada unsur pidana yang lain.
Nantinya juga akan ada pemeriksaan pelapor untuk mengetahui bagaimana unsur penipuannya.
Kemudian apakah ada kaitannya dengan dengan jabatannya sebagai anggota dewan.
”Semua akan ditelusuri,” tegas dia.
Kuasa Hukum Marga Indra, Aan Ramadhan menjelaskan, dugaan penipuan yang dilaporkan ini tidak berkaitan dengan fee proyek.
Tetapi penipuan mengenai uang yang dikeluarkan untuk mengerjakan proyek.
"Terlapor AR ini sama-sama kontraktor sebelum menjadi anggota dewan. Klien kami diminta mengeluarkan uang, kemudian akan diberikan pekerjaan untuk mengerjakan proyek fisik yang didapatkan AR," jelas Aan.
Aan menegaskan, hal ini tidak ada kaitannya dengan fee proyek.
Tetapi murni penipuan antar sesama kontraktor.
"Saat itu AR ini belum menjabat anggota dewan," terang Aan.
Anggota DPRD NTB AR dikonfirmasi Lombok Post belum merespons.
Hingga kemarin malam, dewan dari PDIP Dapil Sumbawa-Sumbawa Barat ini belum menjawab konfirmasi Koran ini.
Diketahui, anggota DPRD NTB AR dilaporkan ke Polda NTB, 23 Oktober lalu.
Dia diduga menipu Marga Indra dengan menjanjikan pekerjaan 32 paket proyek dari Pemprov NTB.
Dengan catatan, pelapor diminta menyerahkan uang sekitar Rp 1,29 miliar.
Namun, dari 32 paket proyek tersebut, korban hanya diberikan 10 paket saja.
Selain itu, AR juga meminjam uang Rp 2 miliar kepada pelapor.
Dengan rincian, dalam bentuk tunai Rp 1,5 miliar dan barang senilai Rp 500 juta.
Dari pinjaman tersebut, dia belum mengembalikan Rp 295 juta.
Total uang korban yang belum kembali sekitar Rp 1,9 miliar atau Rp 2 miliar. (ton/r8)
Editor : Marthadi