LombokPost-Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB Ridwan Syah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Mataram, kamis (31/10).
Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi sewa alat berat pada Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB.
“Betul, mantan kadis kami periksa bersama salah satu mantan kasi di PUPR,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada wartawan, kemarin.
Ridwan Syah datang ke ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram pukul 09.00 Wita.
Ia berada di ruangan itu hingga pukul 12.00 Wita.
Yogi menjelaskan, penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan terhadap Ridwan Syah.
Dia ditanya seputar proses sewa menyewa alat berat, kepada siapa disewakan, serta mekanisme penyewaan.
Kepada penyidik, Ridwan Syah mengaku mengetahui penyewaan alat berat tersebut.
Hanya saja, dia mengatakan, penyewaan tersebut bukan di periode dia menjabat sebagai kadis.
“Pengakuannya bukan di eranya dia. Tetapi di era sebelumnya,” jelas Yogi.
Kendati demikian, penyidik tetap meminta sejumlah dokumen saat Ridwan Syah menjabat sebagai kadis PUPR NTB, meski penyewaan sejumlah alat berat kewenangannya Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok.
Penyidik menilai Dinas PUPR NTB memiliki peran untuk saling koordinasi dengan balai yang ada di bawah naungannya.
Begitu juga terkait uang hasil sewa alat berat yang dikelola pihak balai.
Diketahui, penyidik Satreskrim Polresta Mataram mengusut dugaan korupsi sewa alat berat dari tahun 2021 hingga 2024.
Sewa alat berat ekskavator, dump truck, dan molen pengaduk semen ini berlangsung di era Ali Fikri sebagai kepala balai.
Alat berat itu disewakan kepada Fendy. Namun selama empat tahun, uang sewa tidak pernah disetorkan ke kas daerah.
Sehingga muncul kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp 3 miliar. (ton/r8)
Editor : Marthadi