Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Vonis Perkara PT BAL dan PT GNE Ringan, Jaksa Bakal Lawan Putusan Hakim

nur cahaya • Senin, 4 November 2024 | 09:35 WIB

 

 

SIDANG PUTUSAN: Majelis hakim PN Mataram saat membacakan putusan terdakwa kasus pengeboran air tanpa izin Samsul Hadi dan William John Matheson, pekan lalu.
SIDANG PUTUSAN: Majelis hakim PN Mataram saat membacakan putusan terdakwa kasus pengeboran air tanpa izin Samsul Hadi dan William John Matheson, pekan lalu.

LombokPost-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB berencana mengajukan banding kaitan dengan putusan kasus pengeboran air tanah di Gili Trawangan dan Gili Meno tanpa izin PT Berkat Air Laut (BAL) dan PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Diketahui, mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi dan Direktur PT BAL William John John Matheson masing-masing divonis setahun penjara. "Penuntut umum punya waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap. Belum habis (masa pikir-pikir), tapi kemungkinan besar penuntut umum akan melakukan upaya hukum banding," tegas Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, kemarin (3/11).

Jaksa menilai putusan majelis hakim atas dua terdakwa dalam perkara ini belum memberikan rasa keadilan. Dari tuntutan enam tahun penjara untuk terdakwa Direktur PT BAL William John Matheson dan lima tahun untuk Dirut PT GNE Samsul Hadi, majelis hakim memberikan vonis masing-masing satu tahun.

"Putusan majelis hakim jauh di bawah tuntutan penuntut umum dan putusan satu tahun itu belum memenuhi rasa keadilan," terang Efrien. 

JPU Budi Muklis menyebutkan, ada beberapa pertimbangan yang diabaikan majelis hakim yang memimpin sidang. ”Majelis hakim belum mempertimbangkan yang bersangkutan (terdakwa) tidak pernah membayar pajak di KSDA. Kedua, tidak juga dipertimbangkan tentang larangan untuk dikerjasamakan terhadap objek vital ke WNA (warga negara asing), padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya.

Kemudian pembagian kerja sama antara PT GNE dan PT BAL juga dinilai tidak masuk akal. Ada beberapa pendapat JPU yang menilai kerja sama ini tidak utuh, apalagi menyangkut objek vital. Ditambah, Direktur PT BAL disebut sebagai residivis dalam kasus serupa.

”Namun yang jelas, terbukti perbuatannya sebagai tindak pidana. Kemudian seluruh aset yang digunakan untuk tindak pidana dirampas,” ucap Budi.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa William John Matheson dan Samsul Hadi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila kedua terdakwa  tidak membayar denda, lanjut dia, diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa William John Matheson dn Samsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa perizinan berusaha.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa selama terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. ”Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” jelas Sandi dalam amar putusannya yang dibacakan, Kamis (31/10). (ton/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kerja Sama #Gili #bal #GNE #larangan #Trawangan