Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Panggil Mantan Bupati Ali BD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota

nur cahaya • Jumat, 8 November 2024 | 15:57 WIB

 

Ali BD
Ali BD
 

LombokPost - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terus mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa. Penyelidik sedang mengagendakan pemanggilan terhadap pihak terkait, salah satunya mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan (Ali BD).

"Penyelidikan masih tetap lanjut. Kalau untuk siapa saja yang diperiksa, termasuk itu (Ali BD), nanti saya konfirmasi dulu ke pihak Pidsus," jelas Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra, Kamis (7/11).

Ali BD Bakal dimintai keterangan karena merupakan pemilik awal lahan MXGP yang dibeli Pemkab Sumbawa. Informasi yang dihimpun Lombok Post, Ali BD datang ke Kantor Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita, kemarin. Namun dia tidak lama di Kantor Kejati. Ali BD keluar dari kantor Kejati sekitar pukul 12.00 Wita.

Mengenai kedatang Ali BD kemarin, Efrien mengaku tidak mengetahuinya. Rencananya, Ali BD juga akan diklarifikasi, Selasa (12/11). "Dipantau saja pemeriksaan pekan depan," ujar Efrien.

Sebelumnya tim Kejati NTB turun meminta keterangan para pejabat ke Sumbawa. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan M Jalaludin dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa Agusfian. Mereka dicecar seputar proses pembelian lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2023 seluas 70 hektare dengan harga Rp 52 miliar.

Jaksa juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa hingga para pemilik lahan di Kejati NTB. Di antaranya, dua putra mantan Bupati Lombok Timur Ali BD, Zulfikar dan Asrul Sani. (ton/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#Samota #Lahan #Korupsi #Sumbawa