Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luas Lahan Diubah, Harga Di-Mark Up

H
Penulis: Harli Arl❯
SIDANG PERDANA: Para terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/4). (HARLI/LOMBOK POST)
SIDANG PERDANA: Para terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (15/4). (HARLI/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost - Sidang perdana perkara korupsi pengadaan lahan pembangunan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa digelar, Rabu (15/4). Agendanya mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim JPU diwakilkan Fajar Alamsyah Malo, Hasan Basri, dan Ilham. Dakwaan terdakwa Subhan, Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Zulkarnaen dibacakan secara bersama.

JPU Fajar Alamsyah Malo mengatakan, Bupati Sumbawa membentuk tim verifikasi pengadaan lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor: 847 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Prasarana dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah di Kawasan Samota.

Saat pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, pada 21 Oktober 2022 Bupati Sumbawa meminta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB Slameto Dwi Martono untuk menerbitkan keputusan Nomor: 156/SK-52.AT.02/X/2022 tertanggal 28 Oktober 2022 tentang Penugasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Subhan sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Selanjutnya, terdakwa Subhan membentuk satgas A dan satgas B untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi objek pengadaan tanah. Hasilnya, didapatkan luas lahan di Samota tersebut 692.628 meter persegi, terdiri dari 16 bidang tanah.

Advertisement

Berdasarkan inventarisasi 16 bidang tanah tersebut dimiliki oleh tiga orang. ”Yakni, Ahmad Zulfikar, Asrul Sani, dan mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan (Ali BD),” terang Fajar.

Pada tanggal 22 Desember 2022 terdakwa Subhan menunjuk kantor jasa penilai publik Pung’s Zulkarnaen dan rekan sebagai penilai harga lahan. Mereka turun ke lapangan untuk menilai harga 16 bidang lahan tersebut. ”Menghitung seluruh objek yang ada di atas lahan, mulai dari pohon, bangunan, dan lainnya,” terang Fajar.

Hasil penilaian dari kantor Pung’s Zulkarnain diserahkan ke Subhan. ”Nilai ganti kerugian atau nilai penggantian wajar (NPW) terhadap tanah seluas 692.628 meter persegi Rp 45.853.218.004,” sebutnya.

Hasil penilaian harga lahan itu dijadikan sebagai dasar untuk pembayaran kepada pemilik lahan. Selanjutnya juga diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa untuk proses konsinyasi.

Namun, dua hari sebelum proses pembayaran muncul gugatan dari Sangka Suci. Melalui penasihat hukumnya Umaiyah, dia mengajukan keberatan. ”Meminta lahan di bidang nomor 16 tidak dibayarkan. Lahan tersebut adalah milik Sangka Suci,” ungkapnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jaksa Perkuat Alat Bukti Seret Pihak Lain Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Jaksa Perkuat Alat Bukti Seret Pihak Lain Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sirkuit MXGP Samota

Kejati NTB telah mendalami keterlibatan Ali Bin Dachlan (Ali BD) di kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Namun penyid

Wamen Ramai-ramai ke Samota, Bahas Investasi hingga Pariwisata Kelas Dunia

Wamen Ramai-ramai ke Samota, Bahas Investasi hingga Pariwisata Kelas Dunia

Sejumlah Wakil Menteri (Wamen) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumbawa, akhir pekan lalu. Kunjungan ke Samota

Kantor Desa Tekasire Dompu Digeledah, Warga Kepung Jaksa, Dokumen Sitaan Dirampas Paksa dan Disobek

Kantor Desa Tekasire Dompu Digeledah, Warga Kepung Jaksa, Dokumen Sitaan Dirampas Paksa dan Disobek

Tim penyidik Kejari Dompu menggeledah kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kamis (13/8). Penggeledahan terkait dugaan korupsi

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer