LombokPost-Aksi pencurian ZS, 29 tahun, warga Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram akhirnya terbongkar. Itu berkat bantuan pihak Pegadaian.
Dia menggadaikan handphone (HP) hasil curian ke pegadaian. Karena tak bisa menebusnya, HP tersebut dilelang. "Pengungkapan kasus pencurian berawal dari barang lelangan Pegadaian Gomong Mataram berupa satu HP merk Samsung Galaxy A12," jelas Kapolsek Mataram AKP Mulyadi.
HP tersebut dibeli salah seorang warga dari lelangan pegadaian. Polisi pun berkoordinasi dengan pegadaian untuk mengetahui nasabah yang menggadaikan HP tersebut.
Setelah ditelusuri, polisi mendeteksi nasabah yang menggadai HP Samsung A12 tersebut. Diketahui, penggadai HP berinisial ZS. Tim yang dipimpin Iptu Ahmad Taufik langsung menangkap ZS di rumahnya tanpa perlawanan.
"Terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut," ucapnya.
Pelaku ZS ini menjalankan aksinya, akhir Maret lalu. Dia masuk ke rumah korban di Jalan Bung Karno, Lingkungan Petemon, Kelurahan Pagutan Timur dengan cara merusak engsel jendela.
Saat itu, dia mengambil tas korban berisi uang tunai Rp 1 juta dan HP. Setelah itu, pelaku langsung menggadai HP ke Pegadaian Gomong, Mataram. Sementara uang yang diambil telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Namun ZS tidak bisa membayar cicilan di pegadaian tersebut sampai batas waktu alias jatuh tempo. Akhirnya, HP yang digadai tersebut dilelang pihak pegadaian dan dibeli warga.
Kini, ZS diamankan bersama barang bukti HP di Polsek Mataram. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara. (ton/r8)
Editor : Jelo Sangaji