LombokPost-Seorang wanita berinisial R, 53 tahun, warga Desa Presak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, ditangkap anggota Satreskrim Polresta Mataram, Sabtu (9/11).
Dia tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan di Taiwan.
"Penangkapan kami lakukan karena ada korban yang merasa tertipu. Korban sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk bisa menjadi PMI (pekerjaan migran Indonesia) ke Taiwan," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Sabtu (9/11).
Dia mengimingi korban SS, 31 tahun dan FF, 22 tahun, akan memberangkatkan ke Taiwan.
Tergiur, korban pun menyerahkan uang puluhan juta rupiah ke R.
Bukannya berangkat ke Taiwan, korban ternyata diterbangkan ke Jepang.
Di sana, korban ditangkap petugas imigrasi karena tidak memiliki administrasi yang sah dan kemudian dipulangkan.
Sekembalinya dari Jepang, korban yang merasa ditipu dan akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya polisi menangkap R.
”Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat dan menangkap RR pada Kamis (7/11). Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, RR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/11),” ungkapnya.
Awalnya, korban mendapat informasi bahwa R bisa memberangkatkan PMI ke Taiwan. Kemudian, mereka pergi ke rumah tersangka R di Desa Presak.
”Keduanya saat bertemu membahas tentang bekerja ke luar negeri. Tersangka menjelaskan prosedur untuk bisa bekerja ke Taiwan dan menjelaskan akan bekerja di perkebunan dengan gaji perbulan Rp 15 juta rupiah," paparnya.
Namun R menjelaskan kepada korban jika ingin berangkat bekerja ke Taiwan korban bisa menggunakan visa wisata pelancong dengan biaya Rp 45 juta.
Seminggu kemudian, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk menyerahkan uang muka Rp 22,5 juta.
Selanjutnya, korban diajak ke Jakarta oleh tersangka dengan tujuan pembuatan paspor di Bogor.
Setelah visa kelar, tersangka menghubungi korban. Kemudian, korban mempersiapkan uang sisa yang belum dibayar Rp 24 juta.
Uang tersebut diserahkan langsung korban kepada tersangka.
"Sekitar 18 Juni 2024 terduga mengajak korban untuk berangkat ke Jakarta bersama dua orang lainnya yang juga direkrut terduga," beber kasatreskrim.
Korban bersama dua PMI lainnya diberangkatkan melalui Bandara Internasional Lombok.
Saat itu tersangka hanya mengantar korban sampai Bandara Internasional Lombok.
Kemudian, tersangka menghubungi rekannya yang berinisial BC untuk menjemput korban di Bandara Jakarta.
Oleh BC, ketiganya disambut dan disatukan dengan empat orang yang dibawa untuk berangkat ke Taiwan.
Modusnya, BC bersama tujuh calon PMI tersebut berangkat dari Jakarta ke Jepang selama tiga hari.
"Dari Jepang BC nantinya sengaja memesan tiket ke Jakarta yang transit Taipe (Taiwan), dengan harapan saat transit mereka akan kabur untuk langsung bekerja di Taiwan," beber dia.
Namun sebelum itu dilakukan, mereka lebih dulu ditangkap petugas imigrasi Jepang.
"Saat ini baru dua korban yang melaporkan, tersangka saat ini sudah diamankan di unit PPA," tandas AKP Regi. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida