Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Mataram Gandeng BPKP NTB Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemda Lobar di Desa Bagik Polak

nur cahaya • Senin, 11 November 2024 | 11:25 WIB

 

DISITA: Lahan Pemda Lobar yang diduga dikorupsi sudah disita Kejari Mataram, belum lama ini.   
DISITA: Lahan Pemda Lobar yang diduga dikorupsi sudah disita Kejari Mataram, belum lama ini.  

LombokPost-Penyidikan kasus dugaan korupsi aset Pemkab Lombok Barat (Lobar) di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, masih berlanjut.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sedang menelusuri nilai kerugian negara dengan menggandeng lembaga auditor.

"Saat ini masih pemeriksaan ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung kerugian negaranya," kata Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiyono, Minggu (10/11).

Penghitungan kerugian negara ini sekaligus untuk menjadi alat bukti untuk kepentingan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Selain BPKP NTB, sejumlah saksi juga diperiksa secara maraton beberapa hari terakhir. Di antaranya, pejabat Pemda Lobar, BPN, hingga pemerintah desa Bagik Polak.

Kepala Desa Bagik Polak Amir Amraen juga diagendakan akan diperiksa ulang.

"Untuk saat ini belum (pemeriksaan kades), kami masih panggil ahli," jelasnya.

Kasi Intel Kejari Mataram M Harun Alrasyid memastikan kades dan pihak terkait lain pasti akan diperiksa.

Namun dia belum mengetahui kapan pemeriksaan berlangsung.

"Yang jelas semua pasti akan kami periksa. Arahnya akan ke sana, siapa yang terlibat kami mintai keterangan," tegas dia.

Ditanya mengenai penetapan tersangka, dia menegaskan, jaksa tak ingin terburu-buru.

Mereka ingin memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen dan alat bukti sudah lengkap. Sehingga, saat penetapan tersangka maupun saat persidangan nanti, jaksa sudah mengantongi alat bukti yang kuat.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejari Mataram telah menyita tanah sawah milik Pemda Lobar seluas 3.757 meter persegi di Desa Bagik Polak.

Penyitaan aset tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: B-04/N.2.10/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dan penetapan pengadilan No 11/pen.pid.sus-tpk-sita/2024/Pn.Mtr, tertanggal 5 September 2024.

Penyitaan aset ini sebagai upaya penyelamatan aset Pemda Lobar. Karena lahan pertanian tersebut diduga sudah beralih kepemilikan.

Sebelumnya tanah ini merupakan tanah pecatu kepala dusun Karang Sembung, Desa Bagik Polak. Namun pada tahun 2020 diperjualbelikan, dan akhirnya terbit SHM (sertifikat hak milik) atas nama pribadi. (ton/r8)

Editor : Marthadi
#kerugian #desa #Lobar #Korupsi #aset #Negara #dokumen