LombokPost-Penyidik Kejati NTB menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk petani porang Lombok Tengah dan Lombok Barat, kemarin. Keduanya adalah mantan Pimpinan Cabang BSI Cabang Sandubaya Wawan Kurniawan Issyaputra dan offtaker Datu Rahdin Jaya Wangsa.
Dua tersangka dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas IIA Lombok Barat. ”Tersangka inisial DR (Datu Rahdin Jaya Wangsa, red) adalah Direktur PT Global Gumi Gora ini berperan sebagai offtaker. Kemudian tersangka inisial WK (Wawan Kurniawan Issyaputra) ini merupakan mantan pimpinan BSI Cabang Sandubaya,” jelas Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra kepada wartawan.
Sebelum ditahan, kedua tersangka diperiksa lebih dulu sekitar pukul 9.30 Wita. Setelah dua jam diperiksa, penyidik memutuskan menahan dua tersangka sekitar pukul 11.30 Wita.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak kemarin sampai 1 Desember nanti. ”Dalam kasus ini, hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan NTB sebesar Rp 13,25 miliar,” sebut Efrien.
Saat ditahan, tersangka Datu Rahdin harus dipapah menggunakan kursi roda. Menurut penyidik Kejati NTB Nugroho, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Tersangka memakai kursi roda karena belum lama ini mengalami kecelakaan. Namun menurut keterangan dokter yang memeriksanya, kondisi tersangka kesehatannya baik-baik saja. ”Tidak ada permintaan penangguhan penahanan juga,” katanya.
Datu Rahdin diketahui menjadi orang yang mengumpulkan petani dan meminta data KTP untuk pengajuan dana KUR BSI. Dia beralasan mengajukan KUR untuk usaha penanaman porang kelompok tani. Kemudian ketika dana KUR cair, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Datu Rahdin ini mengumpulkan 265 petani wilayah Lombok Tengah dan Lombok Barat. Masing-masing petani mendapatkan pinjaman Rp 50 juta. Sehingga total dana KUR yang diterima Rp 13,25 miliar. ”Uangnya cair, tetapi tidak ke petani,” bebernya.
Para petani rela memberikan data KTP untuk pengajuan KUR karena Datu Rahdin menjanjikan mereka berangkat umrah ketika panen porang sukses. Sementara untuk petani non muslim, dia menjanjikan akan memberikan mereka truk. Namun, janji tersebut tidak pernah ditunaikan. Sebaliknya, petani justru dicari pihak bank lantaran pembayaran setoran yang macet. ”Para petani ini kini di blacklist untuk melakukan pinjaman apapun di bank,” tandasnya. (ton/r8)
Editor : Jelo Sangaji