Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diperiksa Jaksa, Mantan Bupati Lotim Ali BD Ngaku Jual Murah Lahan MXGP

nur cahaya • Rabu, 13 November 2024 | 10:31 WIB

 

KOOPERATIF: Mantan Bupati Lotim Ali BD usai diklarifikasi penyelidik Kejati NTB, Selasa (12/11).
KOOPERATIF: Mantan Bupati Lotim Ali BD usai diklarifikasi penyelidik Kejati NTB, Selasa (12/11).

LombokPost-Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali BD memenuhi panggilan penyelidik Kejati NTB, kemarin. Dia dimintai keterangan seputar pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.

Ali BD datang dengan mengenakan baju batik, topi, dan kacamata hitam khas. Dia tiba di Kejati NTB sekitar pukul 09.30 Wita. Setelah itu, dia naik ke ruang Pidana Khusus.

Di sana, Ali BD diperiksa dalam kapasitas sebagai pemilik lahan. Sekitar dua jam lebih diperiksa, dia keluar dari gedung Kejati NTB sekitar pukul 12.00 Wita.

Usai diperiksa, Ali BD mengaku hanya menjual lahan miliknya kepada Pemkab Sumbawa. "Saya ditanyain apakah lahan itu disewa, saya katakan tidak. Karena jelas itu dijual, saya jual," kata Ali BD di kantor Kejati NTB.

Kepada penyelidik, Ali mengaku menjelaskan bahwa lahan seluas 70 hektare sudah dia jual ke Pemkab Sumbawa. Lahan tersebut dibayar Pemkab Sumbawa dengan harga sekitar Rp 52 miliar. Dia pun memastikan pembayaran tersebut sudah lunas. "Kalau belum lunas, ya belum dijual," ucapnya tersenyum.

Terkait ada indikasi gratifikasi dalam pembelian lahan ini, Ali BD mengaku tidak tahu terkait persoalan ini. "Kalau ada, kan nanti dibuktikan, kalau memang ada (gratifikasi). Kalau tidak ada, ya berarti tidak ada," sambung pria yang juga pernah maju menjadi Calon Gubernur NTB tersebut.

Ali BD juga menyinggung mengenai harga lahan yang dia jual ke Pemkab Sumbawa. Menurutnya, harga yang diberikan terbilang murah. Harga lahan tersebut dijual bervariasi. Mulai dari harga Rp 3 juta per are, Rp 5 juta per are, hingga Rp 15 juta per are. "Sebenarnya harganya bisa mencapai Rp 79 miliar. Tetapi karena kami membantu pemerintah, makanya saya jual harga segitu (Rp 53 miliar)," akunya.

Selain Ali BD, Kejati NTB juga sebelumnya meminta keterangan dari dua putranya, yakni Zulfikar dan Asrul Sani. Mengingat, sertifikat lahan tersebut juga atas nama putranya.

Sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa sebelumnya juga sudah dimintai keterangan. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan M Jalaludin dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa Agusfian. Pemeriksaan pejabat Kabupaten Sumbawa berlangsung di kantor Kejari Sumbawa. "Untuk kasus lahan MXGP Samota ini masih penyelidikan," jelas kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra. (ton/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#Samota #pemkab #Lahan #Sumbawa #MXGP