LombokPost-Kejari Lombok Timur (Lotim) menyita aset milik dua terpidana korupsi tambang pasir besi, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
Penyitaan aset keduanya ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
”Terhitung sejak satu bulan putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak mampu membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Sehingga kami melaksanakan eksekusi putusan dalam bentuk penelusuran dan penyitaan aset berharga milik terpidana,” kata Kajari Lotim Hendro Wasisto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/12).
Aset yang disita yakni satu objek bidang tanah beserta bangunan yang berada di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Aset tersebut sekarang dalam proses penilaian tim appraisal untuk selanjutnya akan dilelang.
Dalam upaya penyelamatan dalam perkara korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,4 miliar tersebut, Kejari Lotim juga menelusuri keberadaan aset lain milik kedua terpidana yang merupakan jajaran direksi dari PT Anugerah Mitra Graha (AMG).
Terbaru, Kejari Lotim mendapatkan data berupa kendaraan-kendaraan dan aset lainnya yang dimiliki kedua terpidana ini.
”Ini masih dalam penelusuran dan pengejaran kami di lapangan,” ucap dia.
Kerugian keuangan negara yang muncul dari hasil audit BPKP NTB tersebut telah dibebankan majelis hakim kepada Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum.
Untuk Po Suwandi sebagai direktur PT AMG, dibebankan uang pengganti Rp 17,7 miliar dari total kerugian keuangan negara Rp 36,4 miliar.
Apabila dalam sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak mampu membayar uang kerugian keuangan negara, maka jaksa wajib menyita harta benda milik terpidana.
Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka terpidana wajib menggantinya dengan menjalani pidana kurungan pengganti selama 6 tahun.
Untuk terpidana Rinus Adam Wakum yang merupakan kepala cabang PT AMG Lombok Timur dibebankan uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 18,7 miliar, sisa dari kerugian yang sudah dibebankan kepada Po Suwandi.
Subsider atau kurungan penggantinya selama 6 tahun. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida