LombokPost-Anggota Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sejumlah kos-kosan, Sabtu (7/12).
Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda, polisi mengamankan lima orang pemakai, terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan.
”Penggerebekan pertama dan kedua dilakukan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (8/12).
Dalam penggerebekan itu, petugas menggeledah kamar di lantai tiga dan lantai dua kos-kosan tersebut.
Di sini, polisi menemukan barang bukti sabu. Lokasi ketiga, sebuah rumah di wilayah Karang Bagu, Cakranegara.
”Dari ketiga lokasi tersebut, kami menemukan barang bukti sabu seberat 6,93 gram,” jelas Ngurah. Petugas juga mengamankan alat konsumsi sabu, perangkat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang wanita inisial APS, 19 tahun, warga Kelurahan Pejeruk Ampenan; FSK, 21 tahun, warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat; dan TA, 24 tahun, warga Kelurahan Cakranegara Selatan.
Sementara dua laki-laki inisial LA, 24 tahun, warga Kuripan Utara Lombok Barat dan YDA, 28 tahun, warga Kelurahan Karang Taliwang Cakranegara.
”Kelimanya ditangkap saat tengah asik berpesta sabu di kamar kos,” sebut dia.
Hasil tes urine kelima terduga pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
”Dari salah satu perempuan yang kami amankan, satu orang yakni APS terindikasi sedang hamil,” ungkap Ngurah.
Kelima terduga pelaku kini diamankan di Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida