Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kajati NTB Sebut Empat Orang Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Lombok City Center

nur cahaya • Selasa, 10 Desember 2024 | 14:11 WIB
BERI KETERANGAN PERS: Kajati NTB Enen Saribanon didampingi jajaran asisten saat melakukan konferensi pers, Senin (9/12)
BERI KETERANGAN PERS: Kajati NTB Enen Saribanon didampingi jajaran asisten saat melakukan konferensi pers, Senin (9/12)

LombokPost-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita aset lahan Lombok City Center (LCC), Senin (9/12).

Penyitaan ini menyusul ditemukannya sejumlah unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan aset milik Pemda Lombok Barat (Lobar) ini.

“Hari ini (kemarin), terhadap lahan yang dikuasai oleh PT Sinarmas (bank) kami lakukan penyitaan,” jelas Kajati NTB Enen Sari­banon, Senin (9/12).

Dalam persoalan LCC, diketahui sertifikat milik Pemda Lobar yang menjadi penyertaan modal ke Perusda PT Tripat diagunkan oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS).

Hal ini disebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Karena memang dalam aturan aset pemda tidak boleh diagunkan,” tegasnya.

Terlebih, hasil penelusuran penyidik, kredit atas agunan lahan itu ternyata macet.

Setelah diberikan perpanjangan beberapa kali, namun pihak yang mengagunkan tidak bisa membayar. Sehingga dinyatakan bahwa kredit macet total dan kolaps 5.

“Potensi tersangkanya yang kami telusuri, ada empat orang yang bertanggung jawab terhadap hal itu,” jelasnya.

Namun empat orang yang berpotensi menjadi tersangka ini tidak dirinci kajati NTB.

Apakah itu dari pihak PT Tripat, Pemda Lobar, Perbankan, atau PT BPS.

Terkait penanganan kasus dugaan korupsi LCC, penyidik Kejati NTB masih menunggu hasil audit kerugian negara dari kantor akuntan publik.

Namun potensi kerugian negara sekitar Rp 36 miliar.

Aset berupa sertifikat milik BUMD diagunkan ke Bank Sinarmas ini dinilai tidak se­suai aturan yang ada.

Terlebih informasi yang didapatkan, aset tersebut di­agunkan bersama beberapa aset lain dengan nilai Rp 500 miliar ke pihak bank.

“Luas tanah milik pemda yangdiagunkan 36.079 meter persegi,” sebut Enen.

Diketahui, Kejati NTB meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi LCC ke penyidikan Agustus lalu.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Satgas Korsup Wilayah V KPK RI juga menemukan adanya niat jahat dalam kerja sama PT Tripat selaku BUMD milik Pemda Lobar dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam pembangunan LCC.

Dari kerja sama operasional (KSO) pembangunan LCC, ada beberapa poin kerja sama yang dinilai menyalahi aturan.

Misalnya tidak ada batas waktu dalam pemanfaatan lahan milik Pemda Lobar tersebut oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera.

Kemudian diagunkannya sertifikat lahan ini juga dinilai tidak punya dasar aturan yang jelas.

“Aneh, kok ada perjanjian tidak ada batas waktu,” ujar Dian usai mengecek langsung kondisi bangunan LCC, belum lama ini.

“Dalam perjanjian kerja sama juga dibunyikan jika aset harus dijual ke penyewa dalam hal ini PT Bliss. Mereka sudah mengincar lahan ini,” sambung Dian. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Kasus #penyidik #tanah #Kejati #sertifikat #NTB #Kredit #lcc