LombokPost-Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram mengamankan belasan ribu bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Barang bukti rokok ilegal ini ditemukan di sebuah rumah di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
"Rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi dengan label peringatan kesehatan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 437 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas Kasatreskrim AKP Regi Halili, Rabu (11/12).
Selain itu, sebagian rokok juga tidak memiliki cukai resmi.
Pemilik rumah, seorang pria berinisial S, 38 tahun telah diminta untuk datang ke kantor Unit Tipidter guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Saat ini kami masih memeriksa pemilik sebagai saksi untuk menggali lebih banyak informasi," ujar AKP Regi.
Dia menjelaskan bahwa langkah penanganan akan dibagi berdasarkan pelanggaran.
Rokok tanpa peringatan kesehatan akan diproses sesuai aturan kepolisian. Sementara rokok tanpa cukai akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan pelanggaran yang merugikan negara dari segi pajak serta melanggar aturan kesehatan masyarakat.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran serupa demi menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di masyarakat.
"Masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli rokok dan memastikan produk yang dikonsumsi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memiliki label cukai resmi dan peringatan kesehatan," tandasnya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida