Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tutup Peluang Korupsi, Ketua Gapensi Minta Regulasi Proyek DAK di Dinas Dikbud NTB Diubah

nur cahaya • Sabtu, 21 Desember 2024 | 21:18 WIB
BELUM RAMPUNG: Menjelang akhir tahun, proyek pembangunan laboratorium di SMKN 3 Mataram saat ini masih belum rampung.
BELUM RAMPUNG: Menjelang akhir tahun, proyek pembangunan laboratorium di SMKN 3 Mataram saat ini masih belum rampung.

LombokPost-Proyek fisik Dinas Dikbud NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) terancam molor.

Menjelang akhir tahun, sejumlah proyek belum juga tuntas.

Salah satunya proyek fisik di SMKN 3 Mataram yang membuat Kepala Bidang SMK Ahmad Muslim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram.

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) NTB Agus Mulyadi menyebut sistem pengelolaan Dana DAK Dikbud NTB memang mesti diubah.

“Regulasinya yang harus diubah. Jangan pakai sistem swakelola tipe 1,” jelas dia kepada Lombok Post, Jumat (20/12).

Sistem swakelola tipe 1 adalah sistem pengadaan barang atau jasa yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.

Sistem ini adalah salah satu jenis pelaksanaan proyek secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga atau kontraktor.

Dalam sistem ini, pejabat pembuat komitmen (PPK) memiliki kewenangan mutlak.

Sehingga rentan terjadi tindakan korupsi hingga jual beli proyek.

“Kembalikan seperti tender biasa. Libatkan Pokja dalam pelaksanaan proyek,” pintanya.

Dampak negatif dengan sistem yang digunakan Dikbud NTB saat ini, sambung dia, isu jual beli proyek tidak terbendung.

Bahkan diduga sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.

“Kami mengusulkan agar regulasi proyek konstruksi dikembalikan ke Keppres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Jasa Kontruksi,” usulnya.

Sistem ini dinilai lebih adil dan bisa mencegah praktik korupsi seperti yang terjadi di Dikbud NTB.

Terkait dampak persoalan OTT Kabid SMK Dikbud NTB yang dikhawatirkan bisa membuat pekerjaan fisik tidak bisa selesai tepat waktu, Agus mengatakan, pihak kontraktor harus mengacu kembali ke kontrak.

Di sana sudah tertuang kesepakatan antara pihak kontraktor pelaksana dengan pihak Dikbud NTB dalam hal ini PPK.

“Di sana kan sudah ada sanksi kalau ada keterlambatan atau yang lainnya. Mengacu ke kontrak saja,” cetusnya.

Pantauan Lombok Post ke lokasi SMKN 3 Mataram, salah satu proyek fisik pembangunan laboratorium yang bersumber dari DAK Dikbud NTB hingga saat ini belum rampung.

Bagian atap hingga dinding tembok bangunan ini terlihat belum rampung.

Melihat dari progres pembangunan, nampaknya proyek fisik ini sulit selesai tepat waktu.

Kepala SMKN 3 Mataram Sulman Haris yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai kondisi proyek laboratorium yang belum rampung hingga kemarin belum memberikan res­pons. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#PPK #Gapensi #Korupsi #Proyek #tipikor #NTB #Dikbud #pengadaan #konstruksi #Jasa #OTT