Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sepanjang 2024 Polda NTB Tangkap 1.112 Penjahat Narkoba, Musnahkan 40 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

nur cahaya • Minggu, 29 Desember 2024 | 14:33 WIB
DIMUSNAHKAN: Polda NTB menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika dan sejumlah kasus lainnya selama tahun 2024, Jumat (27/12).
DIMUSNAHKAN: Polda NTB menggelar konferensi pers ungkap kasus narkotika dan sejumlah kasus lainnya selama tahun 2024, Jumat (27/12).

LombokPost-Ratusan residivis kasus narkoba kembali ditangkap sepanjang 2024. “Jumlah tersangka kasus narkoba tahun 2024 sebanyak 1.112 orang.

Jika dibandingkan tahun 2023 sebanyak 899 orang, terdapat kenaikan sebanyak 23 persen atau sebanyak 213 orang,” jelas Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid dalam konferensi pers ungkap kasus akhir tahun 2024, Jumat (27/12).

Kholid merinci, dari ribuan tersangka tersebut, sebanyak 210 orang merupakan residivis. Selain sebagai pengedar, dalam kesehariannya sebagian besar mereka bekerja sebagai wiraswasta, petani, hingga buruh.

Dia menegaskan, Polda NTB berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba untuk mendukung program prioritas presiden melalui Asta Cita.

Secara kumulatif, jumlah pe­ngungkapan selama tahun 2024 sebanyak 850 kasus.

“Jumlah pengungkapan ini meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak 716 kasus,” sebutnya.

Sementara, jumlah barang bukti sabu yang diamankan seberat 40.146 gram atau 40 kilogram lebih. Barang bukti ini meningkat diban­ding tahun lalu yang hanya didapati sekitar 13.071 gram atau 13 kilogram.

“Jika di­asumsikan 1 gram sabu digunakan untuk lima orang, maka Ditresnarkoba Polda NTB bisa menyelamatkan sebanyak 93.800 orang, dengan nilai kerugian Rp 72,26 miliar,” papar Kholid.

Sedangkan barang bukti ganja yang berhasil di­amankan sebanyak 47 kilogram meningkat dari tahun lalu yang hanya 32 kilogram.

Kemudian untuk barang bukti narkoba jenis ekstasi mencapai 6.256 butir. Meningkat pesat jika dibandingkan tahun 2023 dengan total 84 butir pil ekstasi.

“Dalam menekan jumlah penyalahgunaan atau pemakai atau pecandu narkotika, Ditresnarkoba Polda NTB telah melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Sebanyak 95 kasus dengan jumlah 154 orang direhabilitasi bekerja sama dengan BNN NTB,” tandas Kholid.

Sejumlah barang bukti narkotika tersebut kemarin dimusnahkan bersamaan dengan 4.120 botol minuman beralkohol yang didapati tanpa izin edar. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#Kasus #polda #pengungkapan #sepanjang #Asta Cita #Residivis #NTB #orang #ditangkap #Narkoba