Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Di Persidangan, Tak Ada Saksi yang Menyebut Ida Adnawati Jual Magic Mushroom

nur cahaya • Minggu, 29 Desember 2024 | 14:36 WIB
MASUK PERSIDANGAN: Ida Adnawati saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda NTB, belum lama ini.
MASUK PERSIDANGAN: Ida Adnawati saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda NTB, belum lama ini.

LombokPost-Sidang perkara narkotika yang menjerat Ida Adnawati sudah berlangsung beberapa kali di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Ida Adnawati, Lalu Anton Hariawan menyebutkan bahwa para saksi tak ada yang menyatakan kliennya menjual magic mushroom di Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Kalau melihat dari fakta persidangan, dari ke­terangan saksi mahkota yang sudah menjadi terdakwa di perkara ini, semua saksi menyatakan bukan klien kami yang menjual magic mushroom,” jelas Anton kepada Lombok Post, Jumat (27/12).

Dia mengatakan, ada salah satu saksi yang menyebut dia mengambil magic mushroom di RMZ alias Ramzi.

Bukan di toko Ida Mart, milik kliennya. Hal tersebut tercantum semua dalam berkas perkara kliennya.

Namun dia menyayangkan sampai saat ini Ramzi yang justru diduga sebagai pengedar magic mushroom belum ditangkap atau dijadikan DPO (daftar pencarian orang).

“Ini ibarat ada orang transaksi dalam Alfamart, kemudian apa iya pemilik Alfamartnya yang justru ditangkap meski dia tidak terlibat,” sesalnya. (ton/r8)

Editor : Kimda Farida
#terdakwa #saksi #mushroom #berkas #hukum #Magic #klien #terlibat #Perkara #Narkoba