LombokPost-Sidang perkara narkotika yang menjerat Ida Adnawati sudah berlangsung beberapa kali di Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Ida Adnawati, Lalu Anton Hariawan menyebutkan bahwa para saksi tak ada yang menyatakan kliennya menjual magic mushroom di Gili Trawangan, Lombok Utara.
“Kalau melihat dari fakta persidangan, dari keterangan saksi mahkota yang sudah menjadi terdakwa di perkara ini, semua saksi menyatakan bukan klien kami yang menjual magic mushroom,” jelas Anton kepada Lombok Post, Jumat (27/12).
Dia mengatakan, ada salah satu saksi yang menyebut dia mengambil magic mushroom di RMZ alias Ramzi.
Bukan di toko Ida Mart, milik kliennya. Hal tersebut tercantum semua dalam berkas perkara kliennya.
Namun dia menyayangkan sampai saat ini Ramzi yang justru diduga sebagai pengedar magic mushroom belum ditangkap atau dijadikan DPO (daftar pencarian orang).
“Ini ibarat ada orang transaksi dalam Alfamart, kemudian apa iya pemilik Alfamartnya yang justru ditangkap meski dia tidak terlibat,” sesalnya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida