LombokPost-Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR alias Epol, 33 tahun, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar).
Warga Dusun Puncang Daya, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, tersebut ditangkap dalam sebuah razia kos-kosan di wilayah Batulayar.
Selain mengamankan Epol, petugas juga mendapati sejumlah penghuni kos lainnya positif menggunakan narkoba.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Kami melakukan razia kos berujung penangkapan," jelas Kasatresnarkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika.
Razia ini menyasar beberapa rumah kos yang dinilai rawan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Di sebuah rumah kos Lestari di Dusun Tanak Embet Barat, Desa Batulayar, petugas melakukan tes urine terhadap seluruh penghuni.
"Hasilnya, delapan orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika, terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki," paparnya.
Penggeledahan pun dilakukan di kamar kos mereka dengan disaksikan dua orang saksi dari masyarakat.
Di kamar nomor 13 yang ditempati Epol, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga poket dan satu klip berisi kristal bening diduga sabu.
Kemudian, satu alat hisap yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet dan pipa kaca berisi residu sabu.
Ada juga gunting kecil, korek api yang dimodifikasi, sumbu, pipet plastik, klip plastik bekas, dan satu bendel klip plastik baru serta satu unit handphone merek Samsung warna hitam.
"Epol merupakan residivis dalam kasus yang sama. Otomatis, dia akan mendapatkan ancaman hukuman yang lebih berat," sebut dia.
Epol dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ton/r8)
Editor : Marthadi