LombokPost —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) Shelter Tsunami di Lombok Utara ditahan.
Mereka adalah Aprialely Nirmala alias AN selaku PPK proyek ini dan Agus Heriyanto selaku kepala proyek PT Waskita Karya.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai Senin 30 Desember sampai 18 Januari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Senin malam (30/12).
Gedung TES Shelter Tsunami ini dibangun Satuan Kerja (Satker) Penataan Bangunan dan Lingkungan NTB Kementerian PUPR.
Proyek tersebut dikerjakan 2014 dan berlokasi Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Bima, Jaksa Panggil Kepala Bappeda dan PPK
Pada tahun 2012, BNPB menyusun master plan pengurangan risiko bencana tsunami. Di dalamnya mencakup perencanaan pembangunan gedung TES shelter tsunami ini.
Dalam perencanaannya, gedung TES ini dibangun dengan desain harus tahan terhadap gempa berkekuatan mencapai 9 SR.
“Tujuan pembangunan ini menjadi tempat berlindungnya masyarakat ketika ada gempa dan tsunami,” jelasnya.
Pada 21 April 2014,Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PUPR Ajar Prayudi bersurat kepada Kepala SNVT PBL NTB Ika Sri Rezeki perihal pembangunan gedung ini.
Satuan kerja tersebut meminta pengadaan pembangunan sebesar Rp 23,26 miliar, termasuk pengawasan dan pengelolaanya.
Aprialely selaku PPK kemudian menyerahkan soft file dan Detail Engineering Design (DED) dan laporan akhir tahun 2012 dari Dirjen PBL kepada Kepala bagian Cipta Karya Dinas PUPR NTB inisial SD.
Dengan alasan tidak memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan gedung termasuk perubahan DED, Aprialely meminta bantuan dari SD untuk mengubah DED pembangunan gedung TES Shelter tsunami tersebut.
“Selain melakukan perubahan desain, AN (Aprialely Nirmala) selaku PPK juga ternyata menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang bisa dipertanggungjawabkan,” beber Asep.
Baca Juga: Dewan Lombok Utara Minta Proyek Besar Tidak Dikerjakan Akhir Tahun
Perubahan desain dan penurunan spesifikasi yang dilakukan Aprialely, di antaranya menghilangkan balok pengikat antar kolom pada elevasi 5 meter.
Dalam dokumen perencanaan, terdapat balok pengikat pada seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 meter.
“Namun ternyata diubah hanya mengikat di sekeliling bangunan saja,” ungkapnya.
Di awal, bangunan ini dirancang untuk menghadapi gempa 9 SR. Namun pada kenyataanya malah spesifikasinya diturunkan.
Kemudian terjadi pengurangan tulangan pada kolom. Di mana, jumlah perencanaannya hanya 48, namun pelaksanaannya hanya 40.
Kemudian PPK juga mengubah mutu beton yang semula dari perencanaan awal yang K275 menjadi K225.
Selain itu, dalam perubahan gambar DED tersebut tidak digambarkan balok ram jalur evakuasi yang menghubungkan antar lantai.
Sesuai dengan gambar pra desain yang terdapat dalam laporan akhir perencanaan, kondisi tersebut membuat perkuatan ram terlalu kecil.
“Bangunan tersebut hancur saat terjadi gempa berikutnya yang tidak mencapai 9 SR (gempa 2018),” paparnya.
Pada Mei 2014, Aprialely mendapat perintah lelang berdasarkan hasil review bersama SD.
Selanjutnya, Aprialely menyerahkan file DED yang tidak ada tanda tangan dari pihak konsultan PT IO dan BNPB ke PJ selaku anggota Pokja untuk diupoad bersama dokumen lelang lain di website Kementerian PUPR.
Baca Juga: Jembatan Putus, Satu Desa di Soromandi BIma Terisolir
Sehingga DED yang ditetapkan secara formil atau pengesahan yang tidak mendapat tanda tangan dari para pihak tersebut menjadi acuan kerja, baik oleh kontraktor maupun manajemen konstruksi.
Pada 20 Juni 2014, JM selaku Ketua Pokja pembangunan gedung TES Shelter tsunami mengumumkan PT Waskita Karya sebagai pemenang.
Kemudian, pada 20 Juni 2014, Aprialely menyampaikan hasil laporan pelelangan kepada Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PUPR.
Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa pemenang pekerjaan konsultan manajemen konstruksi bangunan pemenangnya adalah CV AC dengan nilai penawarannya Rp 497,22 juta.
Kemudian untuk pekerjaan pembangunannya pemenangnya PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp 19,62 miliar. Pada 25 Juni 2014, Agus Heriyanto diangkat menjadi kepala proyek PT Waskita Karya pada pembangunan gedung TES shelter tsunami ini.
Dengan perencanaan dan pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi, terjadi beberapa kejanggalan dari kondisi bangunan yang telah selesai dikerjakan.
Baca Juga: Gorong-Gorong Ambruk, Jalur Buwun Mas-Mekaki Sekotong Terputus
Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara periode 2015-2016 beberapa kali melakukan kunjungan ke gedung TES shelter tsunami ini.
Dia menemukan kondisi visual bangunan banyak kerusakan di bagian lantai bawah. Kemudian halaman tidak terawat sehingga dijadikan oleh penduduk untuk menggembala ternak.
Jalur evakuasi ram ke lantai atas kondisinya mengkhawatirkan karena terdapat keretakan.
“Saudara RT (Kepala pelaksana BPBD Lombok Utara) heran, bangunan masih baruh tetapi kondisinya sangat mengkhawatirkan,” sebut Asep.
Kemudian bangunan gedung ini sempat diguncang dua kali oleh gempa Lombok.
Tepatnya 29 Juli terjadi gempa berkekuatan 6,4 SR dan 5 Agustus 2018 dengan kekuatan 7,0 SR.
Sehingga kondisi shelter rusak berat dan tidak bisa digunakan. Padahal, seharusnya banguan ini bisa kuat untuk menghadapi gempa 9.0 SR.
Sejak dibangun sampai sekarang, bangunan ini tidak pernah dimanfaatkan oleh warga.
“Sehingga ahli yang melakukan penghitungan kerugian Negara BPKP menyebut pembangunan gedung ini menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp18,48 miliar,” papar Asep.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tersangka Aprialely Ajukan Penangguhan Penahanan
Terpisah, kuasa hukum tersangka Aprialely Nirmala, Aan Ramadhan mengatakan, telah mengajukan pengalihan status tahanan kliennya.
“Surat pengajuan tadi (kemarin) langsung kami serahkan ke jaksa KPK, kami ajukan agar tidak ditahan atau paling tidak status tahanan klien kami bisa dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” kata Aan, Selasa (31/12).
Adapun pertimbangan dari pengajuan tersebut karena melihat status Aprialely sebagai ibu rumah tangga dan masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.
Dia menyebut, saat ditahan kliennya belum ada persiapan apa-apa. Ketika ditahan KPK, muncul masalah baru lagi dari tanggung jawab pekerjaannya yang tiba-tiba ditinggalkan.
Meski dia mengakui bahwa penetapan status tersangka kepada Aprialely sudah cukup lama dilakukan pihak KPK.
Jika pengalihan tersebut dikabulkan, Aan memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang kini sedang berjalan.
“Pasti kooperatif, paspornya kan semua masih dblokir. Bahkan setiap ada pemanggilan, klien kami selalu hadir, terakhir tanggal 30 Desember saat penahanan, klien kami ini menghadirkan diri ke KPK,” bebernya.
Baca Juga: Rekor, Konsumsi Kendaraan Listrik di SPKLU Meningkat 500 Persen Sepanjang Nataru
Selain mengajukan pengalihan status tahanan, Aan menyampaikan pihaknya juga meminta kepada KPK agar proses hukum ini bisa segera masuk ke persidangan, mengingat status Aprialely sebagai tersangka sudah sejak 20 bulan lalu, atau sejak tahun 2023.
Dia mengungkapkan bahwa progres penanganan kasus ini telah masuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Sehingga pihaknya berharap dalam dua pekan ke depan, perkara tersebut sudah masuk ke meja persidangan.
“Kami harap segera bisa disidangkan dan tidak berlarut-larut penanganannya,” pintanya. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida