LombokPost —Pembangunan Bendungan Meninting, Lombok Barat (Lobar) ditargetkan rampung Desember 2024 lalu.
Namun hingga akhir pekan lalu, pengerjaan proyek yang menelan anggaran Rp 1,4 triliun ini belum selesai.
Pengerjaan proyek bendungan ini molor sehingga pelaksana proyek dikenakan denda sesuai aturan.
“Per tanggal 1 Januari 2025 sudah diberikan denda satu per mil,” jelas Kasi D Pengamanan Pembangunan Strategis Kejati NTB Ida Bagus Putu Widnyana.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Proyek Fisik DAK, Penyidik Panggil Kadis Dikbud NTB
Alasan keterlambatan, menurut Bagus, karena kondisi cuaca di musim hujan.
Curah hujan yang tinggi menyebabkan keterlambatan pengerasan sejumlah bagian bendungan.
Sehingga pihak Kejati NTB pun sampai saat ini masih tetap memberikan pendampingan.
Disinggung mengenai apakah adanya keterlambatan akibat persoalan anggaran yang kurang atau ada indikasi penyimpangan anggaran, dia menampik hal tersebut.
Keterlambatan hanya dikarenakan faktor teknis.
“Bukan karena persoalan anggaran. Tetapi informasi yang kami terima karena kendala cuaca hujan,” sebutnya.
Presentase pekerjaan yang sudah diselesaikan pun cukup tinggi dan diklaim di atas 95 persen.
Sehingga, Bagus menyebutkan, pekerjaan tinggal proses finishing tahap akhir.
Meski demikian, sejak awal banyak pihak yang meragukan jika Bendung Meninting bisa selesai tepat waktu.
Padahal, sesuai kontrak, proyek yang dikerjakan PT Hutama Karya dengan PT Nindya Karya itu harusnya selesai Juni 2024.
Namun PPK Bendungan Meninting dari BWS Nusa Tenggara I memberikan perpanjangan sampai Desember 2024.
Kendati telah diberikan perpanjangan, nyatanya pelaksana tak juga bisa menuntaskan bendungan yang awalnya direncanakan bakal diresmikan Presiden Joko Widodo sebelum masa jabatannya berakhir.
PPK Bendungan Meninting Lalu Asgar yang dikonfirmasi mengenai molornya pembangunan proyek Bendung Meninting belum merespon.
Dihubungi via telepon maupun pesan WhatsApp, dia tak menjawab.
Sebelumnya, Asgar menjelaskan bahwa kendala dalam pengerjaan Bendungan Meninting adalah keberadaan material yang menipis untuk bagian pengerasan.
Sehingga pihaknya sempat koordinasi dengan DLHK NTB hingga Kejati NTB untuk mencari solusi atas persoalan ini. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida