LombokPost - Tersangka kasus pelecehan seksual fisik penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung resmi ditahan.
Jaksa Kejari Mataram melakukan penahanan terhadap Agus pasca dilimpahkan penyidik Polda NTB.
"Hari ini sudah tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka I Wayan Agus Suartana dari Polda NTB. Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan akan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat," jelas Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, Kamis (9/1).
Penahanan Agus disebut Kajari sudah memenuhi beberapa aspek.
Diantaranya bukti visum, keterangan ahli, psikolog forensik maupun psikolog kriminal.
"Dari ahli tersebut, ahli Unram, ahli UI, dan Universitas Gajah Mada menyimpulkan yang bersangkutan sudah terpenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Ivan, sapaannya.
Agus dijerat dengan Pasal 6 huf c dan a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sempat ada penolakan dari tersangka saat dilakukan penahanan.
Namun pihak kejaksaan bersama Polda NTB dan Komisi Disabilitas Daerah sudah melakukan peninjauan fasilitas ruang tahanan di Lapas Kelas IIA Lobar.
Jauh sebelumnya dikatakan pihak kejaksaan, jika pihak Lapas sudah menyediakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas.
Bahkan fasilitas bagi orang yang penyakit stroke telah disiapkan di Lapas Kelas IIA Lobar.
"Selain disiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas, di sana juga disiapkan pendamping," jelasnya. (ton)
Editor : Redaksi Lombok Post