LombokPost-Penyidik Satreskrim Polresta Mataram telah melakukan ekspose penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok Dinas PUPR NTB.
Hasilnya, ditemukan potensi kerugian negara sewa alat berat sejak 2021 sampai 2024 ini mencapai Rp 4,4 miliar.
“Hasil ekspose kami dengan BPKP NTB, disepakati dalam kasus alat berat ini ada kerugian keuangan negara,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra kepada wartawan.
Kini, penyidik menunggu hasil resmi audit BPKP Perwakilan NTB.
Audit kerugian negara ini akan menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus ini.
Menyusul serangkaian pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.
Mulai dari kalangan pejabat Dinas PUPR NTB, balai pemeliharaan jalan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. Termasuk dua mantan Kepala Dinas PUPR NTB.
Alat berat ini diketahui disewakan saat Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok dijabat Ali Fikri.
Namun sampai saat ini, dia belum diperiksa, begitu juga dengan pihak yang menyewa alat ini yang diketahui bernama Fendy.
Sejumlah alat berat seperti ekskavator, dump truck, hingga molen pengaduk sempat hilang.
Hanya ekskavator yang ditemukan dalam kondisi sudah rusak parah. Sementara alat berat lain belum diketahui keberadaannya.
“Untuk barang bukti lainnya, truk dan mesin pengaduk semen masih dalam pencarian lapangan,” kata Wilandra.
Baca Juga: Dilantik Jadi Kapolres Lotara, Ini Program Kerja Utama AKBP Agus Purwanta
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan, saat ini BPK dan APIP belum melakukan audit investigatif. Namun sudah dipastikan terdapat kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
“Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara telah cukup jelas berdasar pendapat penyidik. Nilai kerugian negara menurut penyidik sebesar Rp 4.406.363.070,” sebut Regi. (ton/r8)
Editor : Marthadi