LombokPost - Penyidik Polresta Mataram melimpahkan berkas perkara mantan Kabid SMK Dikbud NTB Ahmad Muslim ke jaksa peneliti.
"Berkas tersangka sudah kami limpahkan ke Kejari Mataram," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili kepada wartawan, Jumat (18/1).
Setelah pelimpahan berkas, penyidik kini menunggu hasil penelitian dari jaksa.
Jika ada petunjuk tambahan, Regi memastikan penyidik akan menindaklanjuti kekurangan tersebut.
Mengenai pengembangan kasus ini, Regi menegaskan, penyidik masih belum mendalami peran pihak lain dalam kasus pungutan liar (Pungli) proyek fisik DAK Dikbud NTB ini.
"Kami fokus bagaimana agar OTT ini bisa selesai dahulu, baru kami lakukan pengembangan," ujarnya.
Regi mengungkapkan hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan tersangka Ahmad Muslim melalui kuasa hukumnya, Dr Asmuni yang meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap kliennya.
Permintaan itu karena adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan yang diduga memerintahkan Ahmad Muslim untuk meminta uang kepada para kontraktor.
Alasannya, uang yang didapatkan dari kontraktor untuk membayar proyek pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) pada salah satu instansi penegak hukum di NTB.
Bukti keterlibatan atau perintah dari Aidy Furqan kepada Ahmad Muslim sudah dikantongi.
Asmuni mengatakan, dalam percakapan WhatsApp pada handphone milik Ahmad Muslim yang kini telah disita penyidik terdapat perintah Aidy Furqan.
Adanya perintah tersebut menjadi dasar Ahmad Muslim meminta uang kepada pelaksana proyek pada SMKN 3 Mataram berinisial AH.
Uang senilai Rp 50 juta yang diterima dari AH tersebut menjadi barang bukti dalam kasus OTT Ahmad Muslim di Kantor Dinas Dikbud NTB, Desember 2023.
Diketahui, Muslim ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ton/r8)