LombokPost – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah bengkel di wilayah Gerung Butun Timur, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dibongkar polisi.
Pelakunya diketahui berinisial WS, 24 tahun warga setempat.
Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya di area Terminal Mandalika.
"Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi kejadian serta rekaman CCTV, identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil diungkap," jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi, Jumat (17/1).
Setelah identitas dan ciri-ciri pelaku diketahui, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap WS di Terminal Mandalika, Mataram beserta barang bukti sepeda motor Suzuki FU hasil curian.
Imam menuturkan, pencurian ini terjadi saat korban yang merupakan pemilik bengkel sedang bersiap membuka usahanya pada pukul 05.00 Wita, pekan lalu.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan bengkel dalam keadaan terkunci stang.
"Ketika korban masuk ke dalam untuk membuat kopi dan mempersiapkan alat-alat bengkel, tiba-tiba terdengar suara motornya dihidupkan dan dibawa kabur oleh pelaku," ungkap Imam.
Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa WS tidak beraksi sendirian.
Dia datang ke lokasi bersama seorang rekannya berinisial K dengan menggunakan sepeda motor.
Saat melihat sepeda motor Suzuki FU terparkir, WS dengan cepat menghidupkannya menggunakan kunci palsu yang telah disiapkan.
"Saat ini, WS sudah kami amankan di Polsek Sandubaya. Sementara rekannya K, masih dalam proses pencarian," tambah Kompol Imam.
Dari hasil pemeriksaan, WS diketahui merupakan residivis kasus serupa.
"Terduga pelaku adalah residivis. Kami akan terus mendalami keterlibatannya dalam kasus-kasus pencurian motor lainnya," tegasnya.
Kini, WS dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian telah diamankan di Polsek Sandubaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (ton/r8)
Editor : Kimda Farida