Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Murid SD Swasta di Kota Mataram Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

nur cahaya • Kamis, 30 Januari 2025 | 10:57 WIB

 

MINTA KEPASTIAN HUKUM: Tim Penasihat Hukum LH, Rusdiansyah (tengah) dan rekannya menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual murid salah satu SD swasta di depan Unit PPA.
MINTA KEPASTIAN HUKUM: Tim Penasihat Hukum LH, Rusdiansyah (tengah) dan rekannya menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual murid salah satu SD swasta di depan Unit PPA.

LombokPost - Kasus dugaan pelecehan seksual murid salah satu SD swasta di Kota Mataram naik penyidikan.

"Berdasarkan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) kasus ini sudah naik penyidikan. Artinya sebentar lagi akan ada penetapan tersangka," jelas Penasihat Hukum Pelapor LH, Rusdiansyah di Polresta Mataram, Selasa (28/1).

Dia mengatakan, pihaknya juga mendatangkan dua tambahan saksi serta membawa barang bukti untuk membantu proses penyidikan.

"Kami minta kasus ini ditangani serius dan cepat oleh pihak Polresta Mataram agar ada kepastian hukum," kata dia.

Rusdiansyah menyayangkan sikap sekolah yang menyebut bahwa pelecehan seksual ini menjadi tanggung jawab pribadi oknum guru inisial B.

Dia menyebutkan, pernyataan pihak sekolah ini menggambarkan betapa lembaga pendidikan tidak memahami tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Perundungan, SDN 46 Cakranegara Dukung Gerakan Sekolah Sehat Mental

Pria yang akrab disapa Koko ini menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 9 ayat 1 huruf a dijelaskan jika penyelenggara pendidikan menjamin tidak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual kepada anak.

Bahkan lebih jauh dijelaskan dalam Undang-udang tersebut mewajibkan lembaga pendidikan menjamin tidak terjadi kekerasan seksual pada anak.

"Sehingga ini kontradiktif dengan pernyataan sekolah. Karena di sini harusnya ada tanggung jawab sekolah," jelasnya. 

Dia menyoroti juga bahwa pemerintah tidak memberikan penekanan kepada sekolah terkait tindak pidana kekerasan seksual.

"Padahal kasus kekerasan seksual ini sedang banyak terjadi di sekolah-sekolah. Artinya di sini pemerintah tidak hadir dan abai terhadap persoalan ini (tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswa sekolah)," sesalnya.

Dinas Pendidikan Kota Mataram diharapkan bisa turun terkait persoalan ini.

Mengevaluasi izin sekolah swasta yang ada di Kota Mataram.

"Ini agar bisa lebih ketat dalam menerima guru agar kejadian serupa tidak terulang kembali," jelasnya.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat menangani kasus ini.

"Benar, kami sudah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan. Kami juga sudah memeriksa saksi, korban, ahli dari kedokteran dan psikolog," jelas Regi.

Total ada lima saksi korban yang telah diperiksa.

Ditambah, Selasa lalu terlapor yakni oknum guru yang diduga melakukan pencabulan juga sudah diperiksa.

Regi memberi isyarat jika penetapan tersangka mungkin akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. (ton/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kasus #saksi #Dugaan #seksual #Sekolah #korban #pemerintah #Pelecehan #Pencabulan