LombokPost – Pria berinisial IB alias Rozi, 30 tahun, warga Batu Layar, Lombok Barat diinapkan di jeruji besi.
Dia ditangkap tim Satreskrim Polresta Mataram karena mencuri handphone (HP) di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Rozi diamankan bersama barang bukti HP Redmi Note 12 Pro milik korban, seorang perempuan asal Lombok Timur yang kala itu menjadi tamu hotel.
"Pencurian berlangsung pada 17 November 2024 saat korban datang ke hotel check in bersama IB, pria yang baru dikenalnya melalui media sosial," jelas Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (30/1).
Dalam kamar hotel, keduanya mengobrol hingga akhirnya korban pergi ke toilet.
Dia meninggalkan HP miliknya di atas meja.
Saat keluar dari toilet, korban terkejut mendapati pria tersebut sudah menghilang, begitu pula dengan HP miliknya.
Korban sempat menanyakan kepada penjaga hotel dan memeriksa rekaman CCTV.
Namun dia tidak menemukan petunjuk yang jelas. Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor ke Polresta Mataram.
Mendapat laporan, Tim Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hotel.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku, meskipun nama yang digunakan di media sosial berbeda dengan nama aslinya.
"Nama di medsos yang digunakan oleh terduga adalah 'Rozi', berbeda dengan identitas aslinya. Korban mengakui bahwa mereka pertama kali berkenalan melalui media sosial," jelas AKP Regi, sapaannya.
Setelah memetakan keberadaan pelaku, Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap IB di rumahnya di wilayah Batu Layar, Lombok Barat, Rabu (29/1).
Menurut Regi, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi teman dekat korban setelah berkenalan di medsos.
Baca Juga: Pantau WNA yang Berstatus WNI, Kanwil Kemenkum NTB Tekankan Soal Kewajiban
Kemudian mengajaknya bertemu di hotel. Saat korban lengah, Rozi langsung membawa kabur barang berharganya.
Kini, Rozi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif," terang Regi. (ton/r5)
Editor : Kimda Farida