Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelapor Korupsi SPPD dan Pokir DPRD KLU Serahkan Dokumen Tambahan ke Jaksa

nur cahaya • Kamis, 6 Februari 2025 | 11:02 WIB
Ketua DPD Kasta KLU Yanto Anggara menyerahkan dokumen tambahan kepada pegawai Kejati NTB, Rabu (5/2).
Ketua DPD Kasta KLU Yanto Anggara menyerahkan dokumen tambahan kepada pegawai Kejati NTB, Rabu (5/2).

LombokPost - Pelapor kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) empat anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyerahkan dokumen tambahan ke Kejati NTB.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, pihaknya menerima dokumen tambahan dari pelapor. "Dokumen tambahan diterima PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati NTB kemarin siang. Untuk kelanjutannya, PTSP meneruskan informasinya ke Kepala Kejati NTB. Nanti, pimpinan yang akan meneruskan, apakah ke intelijen atau langsung ke pidsus (pidana khusus)," kata Efrien, Kamis (6/2).

Ketua Kasta DPD KLU Yanto Anggara menjelaskan, penyerahan dokumen tambahan ini bagian dari komitmen dalam mendukung Kejati NTB dalam mengungkap dugaan korupsi di DPRD KLU.

"Kedatangan kami kemarin sekaligus memenuhi janji saat kegiatan hearing beberapa hari lalu dengan pihak Kejati NTB terkait permintaan dokumen dan data-data yang diperlukan," jelasnya.

Dia meluruskan bahwa penanganan kasus SPPD fiktif di Kejari Mataram tidak ada kaitan dengan laporan mereka. Laporan dugaan korupsi SPPD fiktif yang masuk ke Kejati NTB ini terjadi tahun 2024.

"Kasus SPPD fiktif yang dihentikan Kejari Mataram itu tahun 2021, sementara yang kami laporkan ke Kejati NTB ini dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD tahun 2024," ujar dia.

Sedangkan, untuk laporan dugaan penyelewengan dana pokir sejumlah anggota DPRD Lombok Utara itu terjadi periode 2019 hingga 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara spesifik jenis Pokir yang diduga disalahgunakan oknum anggota DPRD KLU. "Kami tidak akan menyebutkan secara spesifik jenis program pokir apa saja yang kami duga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum-oknum anggota DPRD KLU tersebut. Karena masuk dalam materi laporan kami," jelasnya. (arl)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #Pelapor #pokir #Kejati NTB #penggunaan #SpPD #DPRD #fiktif #KLU #penyelewengan #dokumen