LombokPost – Berkas perkara dugaan pemerkosaan dengan tersangka PA, 72 tahun, warga Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar), telah dikirim ke jaksa peneliti Kejari Mataram. Namun berkas tersangka belum dinyatakan lengkap.
”Itu (berkas tersangka) sudah kami kirim sejak November ke Kejari Mataram. Sesuai aturan selama 14 hari kan itu diteliti jaksa, setelah itu kami diberitahukan apakah ada kekurangan atau tidak,” papar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lobar Ipda Dhimas Prabowo, kemarin.
Hanya saja, jaksa baru mengembalikan berkas tersangka untuk dilengkapi setelah sebulan dilimpahkan, tepatnya Desember lalu.
Usai memenuhi petunjuk jaksa peneliti, penyidik Satreskrim Polres Lobar kembali melimpahkan berkas perkara, 23 Januari lalu.
”Kalau sesuai aturan 14 hari, seharusnya tanggal 7 Februari (kemarin, Red) sudah ada balasan, apakah berkasnya sudah lengkap atau bagaimana nanti arahannya. Kami sedang menunggu,” jelas Dhimas.
Sementara, keluarga korban mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan pemerkosaan ini Polres Lobar. Bahkan polisi dituding memperlambat penanganan kasus tersebut.
Padahal, menurut Dhimas, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena berkas sudah diserahkan ke jaksa. ”Sekarang kami tinggal menunggu dari pihak kejaksaan,” ulangnya lagi.
Keluarga korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lobar dan mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut.
”Kami datang ke sini karena kan kasus ini sudah masuk lima bulan. Kami ingin menanyakan langsung bagaimana progresnya,” ujar Tatang, salah satu keluarga korban kepada Lombok Post.
Dia sebelumnya sempat menanyakan ke Kejari Mataram dan mendapati jawaban bahwa berkas perkara belum dikirim penyidik. Ketika ditanyakan ke Unit PPA, justru jawaban yang didapati malah sebaliknya, kalau berkasnya sudah dikirim.
”Maka ini kami minta kejelasan. Tujuan kami dari pihak keluarga secepatnya dan sesegera mungkin diproses agar ada kejelasan kasus ini,” pintanya.
Dia berharap kasus ini segera diselesaikan. Sementara, korban masih dititipkan di Yayasan Paramita Mataram. Dia belum bisa kembali ke rumah karena proses hukum masih berlangsung.
”Saya sebagai kakek korban berharap kasus ini selesai, agar kami bisa berkumpul kembali,” kata dia.
Diketahui, kakek PA diduga memperkosa korban berusia 10 tahun, Senin (7/10/2024). Saat itu korban pulang mengaji. Pelaku memaksa korban untuk ke rumahnya, kemudian diiming-imingi dan diancam. Di rumahnya itu PA merudapaksa anak tetangganya itu.
Tidak sekali, pelaku juga mencabuli 2021 lalu. Saat itu korban sedang duduk di warung depan rumah pelaku bersama sepupunya. Kemudian, pelaku datang meminta untuk dibelikan makanan dan diantarkan ke rumahnya oleh korban.
Selang beberapa waktu, korban tidak kembali ke warung sehingga sepupunya curiga dan langsung menyusul ke rumah pelaku. Sesampai di depan kamar PA, sepupunya terkejut melihat korban dicabuli. (ton/r8)
Editor : Rury Anjas Andita