LombokPost-Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB meramaikan persidangan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (10/2). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada korban dan saksi.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual meminta majelis hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Agus Buntung. ”Kasus kekerasan seksual ini sudah dalam tahap darurat. Sehingga harus ada gerakan masif dari masyarakat untuk mendukung korban berani berbicara,” jelas Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Nurjanah.
Menurutnya, korban tidak boleh dibiarkan sendiri. Semua orang harus memberikan dukungan pada korban yang telah berani mengungkap kasus ini ke publik. Karena mereka menghadapi risiko yang besar, baik dari sisi psikologis, ancaman, intimidasi dan lainnya.
Karena itu, dukungan dari semua pihak sangat berarti dalam pengungkapan kasus ini. ”Kedua, kami ingin menegaskan bahwa pelaku predator seksual ini tidak memandang kerentanan seseorang. Mau dia disabilitas dan non disabilitas, dia bisa jadi predator seksual,” paparnya.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB ingin memastikan kerentanan itu tidak ada hubungannya dengan predator seksual. Sehingga siapapun itu punya potensi melakukan pelecehan seksual dan pelaku tindak kriminal.
”Apalagi ini korbannya banyak dan ada indikasi ada korban anak, sehingga harus ada efek jera. Kami menuntut hukuman setinggi-tingginya. Bila perlu hukuman seumur hidup,” pinta perempuan yang juga menjadi Ketua Institut Perempuan Perubahan Sosial (Inspirasi) NTB tersebut.
Dalam persidangan kemarin, ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni penjaga dan pemilik Nang’s Homestay serta dua orang pendamping korban.
Penasihat hukum terdakwa Agus Buntung, Michael Anshori mengatakan, ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Salah satunya adalah pemilik Nang’s Homestay. ”Pemilik Homestay memberikan keterangan terkait dengan peristiwa yang terjadi di tanggal 7 Oktober 2024. Kaitannya dengan laporan korban inisial MAP,” jelas dia.
Saksi, menurut Michael, tidak tahu apa yang terjadi di dalam kamar Homestay. Kemudian terkait adanya peristiwa korban yang menangis dan lari, saksi tidak melihat kejadian seperti itu. ”Katanya dia hanya melihat kondisi korban biasa-biasa saja. Sehingga dia menyampaikan apa yang memang diketahui,” imbuhnya.
Kemudian, ada beberapa hal yang dibantah terdakwa Agus kaitannya dengan dia kenal dekat dengan pemilik Homestay. Agus mengaku sebatas kenal biasa dengan pemilik Homestay karena sering berpapasan.
Saksi juga mengaku kenal dan mengetahui terdakwa Agus merupakan penyandang disabilitas tidak memiliki kedua lengan. ”Baik saksi dan Agus juga mengakui jika mereka sudah saling mengenal sebelumnya,” ujarnya. (ton/r5)
Editor : Rury Anjas Andita