LombokPost-Berkas perkara kasus operasi tangkap tangan (OTT) mantan Kabid SMK Dinas Dikbud NTB Ahmad Muslim masih dilengkapi.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejari Mataram mengembalikan berkas karena masih ada kekurangan.
”Kami masih melakukan penyitaan dokumen dan melengkapi dengan keterangan ahli," jelas Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra, Selasa (11/2).
Rencananya, penyidik akan memeriksa ahli dari Universitas Mataram.
Namun belum diketahui kapan ahli dimintai keterangan.
"Saat ini sedang kami lengkapi berkas. Masih proses, belum dikembalikan," akunya.
Terkait informasi pemeriksaan ulang Kadis Dikbud NTB Aidy Furqon, dia menegaskan, hal tersebut tak jadi dilakukan. Karena pemeriksaan dinilai sudah cukup.
"Untuk saat ini belum ada. Pemeriksaan kami lakukan berdasarkan kebutuhan dulu," jelasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebut jika Kadis Dikbud NTB Aidy Furqon akan dijadwalkan diperiksa ulang.
"Sesuai petunjuk jaksa peneliti. Kami diminta melengkapi berkas dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan Kadis Dikbud NTB," kata Regi, akhir Januari lalu.
Namun rencana pemanggilan batal dilakukan menyusul keterangan Kadis Dikbud NTB saat pemeriksaan pertama dinilai sudah lengkap.
Kadis Dikbud NTB Aidy Furqon telah diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Senin (13/1). Dia dicecar puluhan pertanyaan.
Baca Juga: BMKG Temukan Gangguan Atmosfer Picu Cuaca Ekstrem, Intensitas Banjir Semakin Sering
Tersangka Ahmad Muslim pernah mengungkapkan keterlibatan Aidy Furqon dalam jual beli proyek fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB.
Namun kadis membantah dan berkelit tak tahu persoalan tersebut.
Aidy juga enggan menanggapi ketika ditanya terkait penerimaan aliran dana pungli yang dilakukan Kabid SMK ke para kontraktor.
"No comment deh, karena saya juga nggak ngalamin itu," jawabnya. (ton/r5)
Editor : Kimda Farida