LombokPost - Salah seorang wartawan yang bertugas di Lombok Barat Yudina membuat laporan di Polresta Mataram, Rabu (12/2). Dia melaporkan dugaan persekusi dan intimidasi oleh oknum pegawai PT MA yang berlokasi Kota Mataram.
”Hari ini (kemarin) kami mendampingi korban untuk mengadukan dugaan persekusi yang dilakukan oleh staf pengembang perumahan ke Polresta Mataram,” kata Koordinator Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB Haris Mahtul.
Dari pengakuan korban, dia mendapatkan diintimidasi saat berupaya konfirmasi ke pihak PT MA. Konfirmasi itu kaitannya dengan aksi unjuk rasa warga akibat banjir di Lombok Barat, yang terjadi di perumahan milik pengembang tersebut.
”Korban mendapatkan intimidasi berakibat dia shock. Kemudian dia juga mendapatkan kekerasan fisik oleh salah satu staf di kantor pengembang perumahan itu,” jelas dia.
Dugaan intimidasi dan persekusi ini berlangsung di kantor PT MA di jalur Lingkar Selatan, Kota Mataram. Karena itu, KKJ serta sejumlah perwakilan media yang mendampingi korban Yudina meminta Polresta Mataram memproses kasus ini sesuai dengan aturan.
”Kami minta diproses menggunakan delik Undang-undang pers. Sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, siapapun yang berupaya menghalangi wartawan sehingga dia tidak bisa menulis beritanya, itu bisa diancam pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” tegas Haris.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban Yudina. ”Terkait laporan tersebut, kami sudah terima dan kami akan dalami. Kami juga sudah meminta keterangan dari pelapor,” jelasnya kepada wartawan.
Setelah menerima laporan ini, pihaknya akan meminta keterangan dari para saksi dan sejumlah pihak terkait. ”Termasuk terlapor dari pihak pengembang kami juga akan mintai keterangan,” ucap Taufik.
Perwakilan PT MA, Diegas Bulan Pradhana dikonfirmasi mengenai laporan tersebut siap menghormati langkah hukum yang ditempuh Yudina. Namun dia menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan intimidasi, persekusi atau kekerasan fisik.
”Memang saya memegang tangannya, meminta maaf dan mengajak dia masuk ke ruangan. Tapi tidak ada kekerasan fisik yang saya lakukan. Di sana juga ada banyak orang yang lihat dan kami juga punya rekaman CCTV,” jelasnya.
Terkait adanya upaya hukum tersebut, Egas sapaannya, menghormati proses tersebut. Diapun mengaku siap kooperatif mengikuti proses hukum ini. ”Kami tidak ada masalah dengan wartawannya. Terus terang kami hanya kecewa terhadap pemberitaan medianya yang menyudutkan kami. Namun saya pastikan, tidak ada sedikitpun kekerasan fisik yang kami lakukan,” tandasnya. (ton/r5)
Editor : Jelo Sangaji