Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mataram Usulkan Kunci 338 Hektare Lahan Sawah

C
Penulis: Chia❯

 


Advertisement

Ilustrasi
Ilustrasi

 

LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengusulkan sebanyak 22,21 persen atau setara 338 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayahnya untuk dikunci total dan dilarang dialihfungsikan selamanya.

Advertisement

Untuk menyokong target pemenuhan LBS sebesar 87 persen di tingkat Provinsi NTB.

“Kontribusi maksimal yang bisa kita berikan untuk menunjang LBS provinsi itu adalah 22,21 persen, atau secara riil luasannya berkisar 338 hektare,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning. 

Kebijakan strategis tersebut merupakan pilar utama implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang diinisiasi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Advertisement

Melalui regulasi ini, seluruh lahan sawah yang masuk dalam target perlindungan akan langsung diintegrasikan secara permanen ke dalam status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Lale mengatakan, dalam rapat koordinasi terakhir, pemerintah kabupaten dan kota lain menyatakan sangat memaklumi kondisi geografis serta keterbatasan lahan yang dihadapi oleh Kota Mataram. 

Persentase kumulatif pemenuhan LBS untuk tingkat Provinsi NTB saat ini baru menyentuh angka 86 sekian persen.

Pemprov NTB saat ini tengah mengoordinasikan seluruh kabupaten dan kota agar ambang batas minimal 87 persen tersebut dapat segera terpenuhi secara kolektif.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Masyarakat Desak Penerbitan RDTR Sembalun

Masyarakat Desak Penerbitan RDTR Sembalun

Aliansi Masyarakat Peduli Sembalun melakukan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur, mereka mendesak percepatan RDTR

Revisi Perda RTRW, Pemkab KSB Siapkan Tata Ruang Baru untuk Dukung Investasi

Revisi Perda RTRW, Pemkab KSB Siapkan Tata Ruang Baru untuk Dukung Investasi

Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyusun perubahan Perda Nomor 11 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW)

Kepastian Tata Ruang Menguat, NTB Bidik Arus Investasi Lebih Besar

Kepastian Tata Ruang Menguat, NTB Bidik Arus Investasi Lebih Besar

LP2B NTB mencapai 88,01 persen, melampaui target nasional, memperkuat kepastian tata ruang, memperlancar investasi, dan pembangunan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer