
LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengusulkan sebanyak 22,21 persen atau setara 338 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayahnya untuk dikunci total dan dilarang dialihfungsikan selamanya.
Untuk menyokong target pemenuhan LBS sebesar 87 persen di tingkat Provinsi NTB.
“Kontribusi maksimal yang bisa kita berikan untuk menunjang LBS provinsi itu adalah 22,21 persen, atau secara riil luasannya berkisar 338 hektare,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning.
Kebijakan strategis tersebut merupakan pilar utama implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang diinisiasi untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Melalui regulasi ini, seluruh lahan sawah yang masuk dalam target perlindungan akan langsung diintegrasikan secara permanen ke dalam status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Lale mengatakan, dalam rapat koordinasi terakhir, pemerintah kabupaten dan kota lain menyatakan sangat memaklumi kondisi geografis serta keterbatasan lahan yang dihadapi oleh Kota Mataram.
Baca Juga: Disorot Macet dan RTRW, PUPR Mataram Pastikan Kantor Wali Kota Baru Sudah Punya Andalalin
Persentase kumulatif pemenuhan LBS untuk tingkat Provinsi NTB saat ini baru menyentuh angka 86 sekian persen.
Pemprov NTB saat ini tengah mengoordinasikan seluruh kabupaten dan kota agar ambang batas minimal 87 persen tersebut dapat segera terpenuhi secara kolektif.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




