
LombokPost-Aliansi Masyarakat Peduli Sembalun melakukan hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur (Lotim). Mereka mendesak percepatan penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan Sembalun karena dikhawatirkan kawasan itu akan semakin rusak akibat maraknya pembangunan.
“Sembalun saat ini sangat maju sekali, pembangunan di mana-mana. Kalau tidak ditata, tidak direncanakan melalui RDTR, tentu ini akan menjadi bumerang bagi kita,” terang Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Sembalun Royal Sembahulun, Senin (7/9).
Pembangunan di Sembalun disebut sangat marak dan tidak tertata. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat Sembalun rusak dan pemandangan alamnya yang indah hilang karena tertutup bangunan.
Baca Juga: Jangan Biarkan Sampah Kotori Sembalun
Sementara, salah satu tujuan orang berkunjung ke Sembalun adalah menikmati pemandangan alam. Untuk itu, Sembalun harus dilindungi dari maraknya pembangunan.
“Sembalun itu harus dilindungi dari sekarang. Bagaimana cara melindunginya? Tentunya dengan menghadirkan perencanaan yang bagus melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun RDTR,” jelas Royal.
Dia menyebutkan, Sembalun sebenarnya sudah memiliki RTRW. Namun, RTRW itu sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang karena diterbitkan pada 2012.
Kondisi ini juga dinilai memicu maraknya pengerukan bukit-bukit yang sangat rawan dan berisiko menimbulkan bencana alam, seperti longsor dan banjir yang dapat membahayakan masyarakat.
“Kita tidak anti terhadap investasi, justru kita membangun pariwisata itu untuk mendatangkan investasi agar mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. Tetapi yang kami inginkan itu investasi yang ramah dan tidak merusak,” katanya.
Selain mendesak penerbitan RDTR, mereka juga mendesak agar Pemkab Lotim membentuk satgas pengendalian ruang. Satgas itu diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban aktivitas pembangunan di Sembalun maupun daerah-daerah lainnya di Lotim, seperti Tetebatu, Sambelia, Jerowaru, dan lainnya.
Baca Juga: Sembalun Kebagian Limpahan Penonton MotoGP
Royal menegaskan, yang menjadi persoalan adalah pembangunan yang berada di luar kawasan TNGR dan kawasan hutan. Sebab, kawasan hutan sudah memiliki aturan baku yang kuat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




