LombokPost-Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima terus berproses di Kejati NTB. Beberapa saksi telah dimintai keterangan kaitan dengan pembangunan masjid yang menelan anggaran Rp 78 miliar tersebut. “Untuk kasus Masjid Agung Bima, kami masih melakukan proses penyelidikan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap BPKP, pajak, PPK, ahli, Kadis Perkim dan yang lainnya. Termasuk kontraktornya dari Dompu,” ungkap Kajati Enen Saribanon, Selasa (18/2).
Baca Juga: Pengamat: Ini Sama Seperti Kasus LCC, Penjaminan Aset GNE Masuk Tipikor
Pemeriksaan sejumlah saksi akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil supervisi Satgas Korsup Wilayah V KPK RI yang sempat turun mengecek pembangunan masjid tersebut.
Ditanya mengenai apakah akan ada pemeriksaan terhadap mantan Bupati Indah Damayanti Putri, Kajati Enen mengaku saat ini belum ada agenda pemanggilan terhadap Wakil Gubernur NTB terpilih itu. “Sampai saat ini belum ada dijadwalkan. Kalau memang dibutuhkan akan kami panggil. Kalau kami rasa sudah cukup dengan saksi yang ada, saya rasa tidak perlu lagi keterangan beliau,” paparnya.
Diketahui, Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB tahun 2022, pembangunan masjid agung Kabupaten Bima menelan anggaran Rp 78 miliar. Lembaga auditor itu menemukan tiga item yang berpotensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar.
Rinciannya, penyelesaian pekerjaan terlambat dan belum dikenakan sanksi denda senilai Rp 832.075.708. Selain itu, ada kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748 dan kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 7.092.727.273. (ton/r5)
Editor : Jelo Sangaji