Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wanita Perekrut Calon PMI Ditangkap Polda NTB

nur cahaya • Rabu, 19 Februari 2025 | 12:16 WIB

 

DITANGKAP: Perempuan asal Pujut Lombok Tengah, DL menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (18/2).
DITANGKAP: Perempuan asal Pujut Lombok Tengah, DL menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (18/2).

LombokPost - Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perempuan inisial DL, warga Pujut, Lombok Tengah ditangkap.

Dia diduga menipu MSW, warga Kelurahan Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi. Setelah menyerahkan uang jutaan rupiah, korban tak juga diberangkatkan.

"Kejadiannya sekitar awal Bulan Juli tahun 2024. Pelapor melihat postingan di facebook terduga pelaku TPPO inisial DL," jelas Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa (18/2).

Saat itu, akun facebook atas nama Dwi Lolyta ini menawarkan pekerjaan ke Arab Saudi. Merasa tertarik, korban akhirnya menghubungi DL melalui pesan messenger menanyakan kebenaran iklan bekerja di Arab Saudi yang diposting.

Setelah menghubungi DL melalui messenger, korban menanyakan nomor WhatsApp agar mudah berkomunikasi. Selanjutnya, mereka menjalin komunikasi via WhatsApp. "DL menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko roti di Mekah dengan gaji sebesar 1700 real atau sama dengan Rp 7 juta dengan syarat mencari sembilan orang calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) lainnya," beber Syarif.

Mereka kemudian diminta menyerahkan uang masing-masing sekitar Rp 23 juta sampai Rp 30 juta. Kemudian para korban berangkat ke Jakarta atas perintah DL yang sudah memesankan tiket penerbangan. 

Baca Juga: Sambut Bulan Suci, Puluhan Ribu Umat Bersalawat Dirangkai Peringatan Milad BSI dan BSL

Mereka pun tiba di Jakarta dan menunggu lebih dari tiga bulan untuk diberangkatkan. Namun meski sudah lama menunggu, mereka tak juga berangkat.

Merasa malu karena jadi berangkat ke luar negeri, para korban kembali pulang ke Lombok sekitar Desember 2024. Setibanya di Lombok, korban kemudian melaporkan DL dan MA, warga yang menampung mereka di Jakarta. "Setelah menerima laporan, tim kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan tujuh orang saksi, petunjuk berupa bukti penyerahan uang transfer dan kwitansi, boarding pass LOP-JKT, JKT-LOP," terang Syarif yang merupakan mantan Wakapolresta Mataram tersebut.

Setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak Februari lalu. Polisi kemudian menetapkan DL sebagai tersangka.

Hanya saja, DL diketahui sudah tidak berada di tempat tinggalnya alias berpindah-pindah. Pada Selasa (11/2) pukul 19.00 Wita, tim Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mendapatkan informasi DL berada di Lombok Timur. Ketika dicek, tidak ditemukan keberadaannya. "Kami kembali mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di Perumahan Nata Alam I. Setelah itu, tim langsung bergerak ke lokasi," tuturnya.

Akhirnya pukul 03.55 Wita tim melakukan penangkapan terhadap DL  tanpa perlawanan. Dia langsung dibawa ke Kantor Ditreskrimum NTB untuk di periksa lebih lanjut.

Baca Juga: Dinsos Kota Mataram Jamin Bansos Aman, Usulkan 60 Ribu Penerima PKH Baru

Tersangka DL dijerat dengan Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara, barang bukti yang diamankan, yakni tiga lembar kuitansi pembayaran dan tiga lembar tiket pesawat. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, menyusun berkas perkara dan mengirimnya ke jaksa penuntut umum. (ton/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Diberangkatkan #polda #PMI #pekerjaan #Arab Saudi #NTB #TPPO