Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Sekda NTB Kembali Diperiksa sebagai Tersangka, Klaim Tidak Menikmati Uang Satu Rupiah Pun!

nur cahaya • Jumat, 21 Februari 2025 | 11:28 WIB

 

DIPERIKSA KEMBALI: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Sayuti usai diperiksa penyidik Kejati NTB, Kamis (20/2).
DIPERIKSA KEMBALI: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Sayuti usai diperiksa penyidik Kejati NTB, Kamis (20/2).

LombokPost - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Rosiady Sayuti kembali diperiksa penyidik Kejati NTB. Pemeriksaan Rosiady masih kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC). "Iya, hari ini (kemarin) diperiksa lagi dengan statusnya sebagai tersangka," jelas Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati NTB Supardin kepada Lombok Post, Kamis (20/2).

Pemeriksaan Rosiady untuk kepentingan penyidikan, serta menguatkan unsur pidana kasus dugaan korupsi NCC. Termasuk juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Menurut jaksa, keterangan Rosiady sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 15,2 miliar ini.

Ditanya apakah selain Rosiady ada juga pihak lain yang diperiksa penyidik, Supardin mengaku belum mengetahui pasti. "Yang sudah dikonfirmasi Pidsus, baru pak Rosiady saja. Yang lain belum," ungkapnya.

Baca Juga: Anak-anak PAUD dan PKG se-Kecamatan Lingsar Antusias Belajar Manasik Haji di Asrama Haji

Sementara, Rosiady mengaku siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. "Terima kasih doa dari teman - teman dan doa masyarakat untuk saya. Semoga saya bisa melewati ujian ini dengan baik," ucapnya usai diperiksa.

Rosiady tak banyak berkomentar karena dia bergegas masuk ke mobil tahanan untuk dibawa menuju Rutan Kelas IIB Praya.

Kuasa Hukum Rosiady Sayuti, Rofiq Ashari menjelaskan, pemeriksaan Rosiady mulai dilakukan sejak pukul 11.00 Wita sampai pukul 18.25 Wita. Rosiady dicecar penyidik dengan 69 pertanyaan. "Ini pemeriksaan tambahan dari rangkaian peristiwa yang ditanyakan ke beliau (Rosiady, Red) terkait perjanjian dan kontrak," jelas Rofiq.

Baca Juga: HYBE dan Ryan Tedder One Republic Bakal Kerja Sama Debutkan Boy Group Global Baru

Menurut dia, kontrak kerja sama tersebut dibuat melalui rapat dan melibatkan beberapa orang. Sehingga Rosiady tidak mengambil keputusan sendiri. "Ada beberapa pejabat dari Pemprov NTB," jelasnya.

Rofiq optimis kliennya tidak bersalah. Namun sampai saat ini pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. "Nanti kita lihat," cetusnya.

Rofiq juga menegaskan, kliennya tidak pernah menerima uang dalam kasus ini. "Tidak ada satu rupiah pun yang mengalir atau dinikmati pak Ros. Jangan sampai opini yang kemudian Pak Ros menikmati uang Rp 15 miliar (kerugian negara)," paparnya. 

"Beliau tidak ada menikmati sama sekali. APBD, APBN, kas daerah, ataupun gratifikasi ke beliau tidak ada," tambah dia. (ton/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#pemeriksaan #Kasus #diperiksa #gratifikasi #penyidik #Dugaan #NCC #Korupsi #apbn #pidana #tahanan #APBD