LombokPost - Tim Satnarkoba Polresta Mataram menggerebek rumah petugas pengangkut sampah berinisial MS di Abian Tubuh, Kota Mataram. Hasilnya, polisi mengamankan belasan poket sabu dengan berat brutto 6,11 gram.
Selain sabu, polisi menemukan juga alat komunikasi, alat konsumsi sabu, dan alat-alat yang berkaitan dengan penjualan sabu turut serta diamankan.
Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menuturkan, pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan aksi MS. Warga menyampaikan informasi bahwa di rumah MS di wilayah Karang Bate, Abian Tubuh kerap terjadi transaksi narkoba.
"Saat tim Opsnal melakukan penyergapan, terduga MS ternyata baru saja keluar dari rumah. Setelah diselidiki, tim mendapat informasi tentang keberadaan terduga di parkiran pusat perbelanjaan yang ada tidak jauh dari rumah MS," jelasnya, Minggu (23/2).
Baca Juga: Ketua DPC Gerindra: Retret Penting untuk Memahami Tugas Pokok dan Program Asta Cita
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian, terduga MS digeledah di parkiran pusat perbelanjaan tersebut.
Dari penggeledahan badan MS, polisi tidak ditemukan barang bukti. Petugas akhirnya kembali ke rumah MS untuk kepentingan penggeledahan.
Penggeledahan rumah MS disaksikan aparat lingkungan setempat serta masyarakat sekitar. "Saat penggeledahan belasan poket yang berisikan sabu siap edar tersebut, sebagian ditemukan di dalam kotak rokok. Satu poket ditemukan di balik casing HP milik terduga," ucapnya.
MS dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara MS mengaku dirinya menjadi pengedar baru beberapa bulan belakangan ini. "Terpaksa jadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hasil sebagai tukang angkut sampah tidak mencukupi untuk biaya hidup," ucapnya.
Baca Juga: Ketua DPC Gerindra: Retret Penting untuk Memahami Tugas Pokok dan Program Asta Cita
Dia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ton/r5)
Editor : Jelo Sangaji