Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Udayana Mataram, Tiga Pelaku Utama Ditahan

nur cahaya • Kamis, 27 Februari 2025 | 09:44 WIB

 

WAJIB LAPOR: Sejumlah anak yang menjadi saksi kasus penganiayaan saat diperiksa polisi di depan orang tuanya.
WAJIB LAPOR: Sejumlah anak yang menjadi saksi kasus penganiayaan saat diperiksa polisi di depan orang tuanya.

LombokPost-Polresta Mataram akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Jalan Udayana, Mataram yang terjadi tanggal 16 Februari 2025 lalu. Enam tersangka ini merupakan pelaku utama penganiayaan dan orang yang turut serta membantunya. Dari enam tersangka ini, tiga orang masih di bawah umur. "Kami mengamankan 19 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang kami tetapkan sebagai tersangka dan 13 orang sebagai saksi," jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Rabu (26/2).

Dari enam orang tersebut, tiga di antaranya adalah orang dewasa dan telah ditahan di Mapolresta Mataram. Sementara tiga lainnya masih di bawah umur dan untuk sementara dititipkan di LPKA Lombok Tengah.

Tiga tersangka dewasa yang telah ditahan berinisial AHB, FM dan SA. Sementara itu, tiga tersangka lain yang masih di bawah umur berinisial RA, RHK, dan AM. 

Baca Juga: Pasien BPJS Kesehatan Keluhkan Pelayanan RSUD Bima

Terkait peran tersangka, AHB adalah orang yang menebas korban menggunakan samurai. Pria asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini menjadi pelaku utama dalam kasus ini. Untuk FM yang masih berada di bawah umur, dia adalah orang yang mencegat korban menggunakan parang dan melempar parang ke korban. Begitu juga dengan SA yang mencegat korban dan melempar celurit.

Tiga tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nmor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumannya paling tinggi 10 tahun serta Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 76C  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Sementara untuk peran RA yang diketahui masih di bawah umur, dia mengancam menggunakan ketapel dengan anak busur panah. RHK membawa parang dan AM yang juga masih di bawah umur membawa kapak. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pemda Lombok Utara Dorong Perbaikan Kinerja Lewat Asistensi LPPD

"Para tersangka dewasa sudah kami tahan di Polresta Mataram. Sedangkan yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Ariefaldi.

Sementara 13 anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan dalam kasus ini dipulangkan. Mereka diserahkan langsung kepada orang tuanya di Unit PPA Polresta Mataram. "Meski dipulangkan, mereka tetap dikenakan wajib lapor dan dapat dipanggil kembali jika dibutuhkan dalam proses hukum," jelas Regi. (ton/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #peran #mapolresta #ancaman #korban #Udayana #Mataram #Tersangka #Penganiayaan #Ditahan